, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Pekerjaan

les, indonesia, private, obras, guru, sekolah, belajar, yogyakarta, usaha, jogja, kursus, terbaik, batik, kaos, kebaya, jahit, baju jahit, mesin jahit, konveksi, kursus menjahit
Pekerjaan

Pekerjaan



Usaha mencegah/memperkecil kecelakaan, dapat dilakukan dengan cara:
(1) Menerapkan peraturan lamanya kerja/sekolah sesuai perundangundangan
yang berlaku.
(2) Mengadakan pengaturan tata cara kerja yang baik, yaitu dengan
pengaturan jadwal kerja (jam kerja dan istirahat yang sesuai).
(3) Menerapkan rolling kerja (shif/jam kerja), untuk menghindari
kejenuhan/kebosanan yang mengakibatkan kecelakaan.
(4) Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dalam penyelesaiannya
membutuhkan jam kerja yang lebih pendek dan membutuhkan istirahat
yang yang cukup.
c) Tempat bekerja
Kenyamanan tempat bekerja di industri, perusahaan atau organisasi maupun
sekola harus diperhatikan. kebersihan, kerapian ruang kerja, hubungan
antarpersonal mempengaruhi kenyamanan di tempat kerja. Kenyamanan di
tempat kerja dapat dicapai melalui:

(1) Desain arsitektur/seleksi material/bahan bangunan dengan
memperhatikan K3, misalnya, tidak menggunakan asbes, pemilihan
warna bangunan/ruang yang sesuai, dan lain-lain(dll).
(2) Pengaturan tata letak jaringan instalasi listrik sesuai K3.
(3) Penyediaan alat pemadam kebakaran, tangga, pintu darurat,
peta/petunjuk untuk keadaan darurat, dan sebagainya.
(4) Penyediaan/pengaturan pencahayaan/penerangan, ventilasi/sirkulasi
udara/suhu, penggunaan tirai, dan sebagainya.
(5) Kontrol terhadap kebisingan/penggunaan dinding kedap suara
(6) Dan lain-lain.


Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Banyak perusahaan di bidang barang yang jasa yang telah menerapkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tetapi tidak sedikit pula yang belum
melakukan perlindungan secara optimal.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:
a) Melindungi pekerja/praktikan dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang
mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja.
b) Memelihara kesehatan pekerja/praktikan untuk memperolah hasil
pekerjaan yang optimal.
c) Mengurangi angka sakit atau angka kematian diantara pekerja.
d) Mencegah timbulnya penyakit menular atau penyakit-penyakit lain yang
diakibatkan oleh sesama pekerja.
e) Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.
f) Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
g) Mencegah dan mengurangi kerugian/kerusakan yang diderita semua pihak
karena terjadinya kecelakaan/kebakaran.
h) Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) sebagai
langkah pemberian pertolongan awal dalam penanggulangan kecelakaan
yang terjadi di laboratorium/bengkel kerja.


Dengan K3 diharapkan penanganan dampak, dalam bentuk pencemaran dan
kerusakan lingkungan maupun dampak terhadap keselamatan tenaga kerja dan
masyarakat luas dapat dipadukan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan. Oleh sebab itu kesadaran dari pengusaha dan tenaga kerja dalam
K3 dapat mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan termasuk kebakaran,
peledakan, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
adalah untuk menghasilkan efisiensi dan produktivitas kerja.
5) Prinsip-prinsip/Langkah-langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja untuk bekerja di
laboratoriun/bengkel kerja, maka diperlukan beberapa hal yang harus
diperhatikan yang merupakan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja
adalah:
(a) Setiap pekerja/praktikan berhak mendapat jaminan keselamatan dan
kesehatan kerja. Oleh karena itu sebagai konsekuensinya prinsip ini maka
tempat kerja/laboratorium/bengkel kerja wajib menyediakan alat-alat atau
fasilitas yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya:

(1) Tersedianya alat pemadam kebakaran
(2) Tersedianya Kotak PPPK (P3K) lengkap beserta isinya.
(3) Ada petugas yang melayani kesehatan kerja.
(4) Alat-alat praktek dalam keadaan aman/mudah digunakan dan tidak
menimbulkan bahaya.
(b) Setiap pekerja/praktikan wajib mengenakan pakaian kerja dan alat-alat
pelindung diri pada waktu bekerja/melakukan praktikum, seperti, baju
kerja/celemek, kacamata, sarung tangan dan sebagainya.
(c) Setiap pekerja/praktikan harus menerapkan prinsip-prinsip umum yang
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja secara umum, antara lain:


 Bekerja sesuai prosedur/langkah kerja tertentu.
 Menggunakan alat yang tepat sesuai dengan fungsinya.
 Melakukan perawatan terhadap kebersihan dan keindahan tempat
kerja.

 Setiap pekerja/praktikan harus memahami situasi laboratorium/bengkel
kerja dalam kaitannya tindakan menyelamatan jika terjadi kecelakaan.
Sedangkan prinsip-prinsip khusus keamanan dan keselamatan kerja dalam
laboratoriun/bengkel kerja antara lain:
 Penyediaan berbagai alat atau bahan yang ditempatkan di tempat yang
mudah dicapai, misalnya: ember berisi pasir, alat pemadam kebakaran,
selimut dari bahan yang tahan api, kotak P3K dan sejumlah pelindung
lainnya.
 Tidak mengunci pintu pada saat laboratorium/bengkel kerja digunakan
atau sebaliknya.
 Tidak memperkenalkan pekerja/praktikan masuk laboratorium/bengkel
kerja pada saat guru/instruktur tidak ada.
 Menyimpan bahan yang beracun/berbahaya/mudah terbakar di tempat
khusus.
 Mengadakan latihan pemadaman kebakaran secara periodik.

Melengkapi dengan saklar pusat untuk arus listrik.



 Melakukan ceking/pembersihan peralatan di laboratorium/bengkel kerja
secara rutin.
6) Prosedur bekerja dengan aman
Bekerja mempunyai makna banyak, luas dan dalam di dalam kehidupan. Makna
bekerja ditinjau dari:
 Segi perorangan adalah “gerak” dan pada badan dan pikiran setiap orang
guna memelihara kelangsungan hidup badaniah maupun rohaniah.
 Segi kemasyarakatan adalah melakukan pekerjaan untuk menghasilkan
barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat.
 Segi spiritual adalah merupakan hak dan kewajiban manusia dalam
memuliakan dan mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

0 komentar:

Post a Comment