Syarat-syarat Keselamatan Kerja |
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur keselamatan kerja
dalam segala tempat kerja baik d darat, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Syaratsyarat
tentang keselamatan kerja tersebut antara lain untuk:
(a) Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
(b) Memberi pertolongan pada kecelakaan.
(c) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran atau jadian-kejadian lain yang berbahaya.
(d) Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik
maupun psikis peracunan, infeksi dan penularan.
(e) Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
(f) Memperoleh keserasian antara tenaga kerja alat kerja lingkungan cara dan
proses kerjanya.
(g) Menyesuaikan dan menyempurnakan pada pekerja yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi dan lain-lain.
8) Hambatan pelaksanaan K3
Hambatan atau masalah yang sering dijumpai dalam pelaksanaan K3 di lapangan
adalah:
Tingkat pengetahuan, pemahaman, perilaku, kesadaran, sikap dan
tindakan masyarakat pengusaha, tenaga kerja, aparatur pemerintah dan
masyarakat pada umummya dalam upaya penanggulangan masalah
keselamatan dan kesehatan kerja masih sangat rendah dan belum
menempatkannya sebagai suatu kebutuhan yang pokok bagi peningkatan
kesejahteraan secara menyeluruh.
Perkembangan ilmu, teknik dan penerapan teknologi disertai dengan
pesatnya perkembangan pembangunan di bidang industri, perhubungan,
pertambangan, pertanian dan lain-lain belum dapat diimbangi dengan
tingkat pengetahuan dan ketrampilan tenaga kerja.
Peningkatan jumlah kecelakaan tenaga kerja, kebakaran, pencemaran
lingkungan industri, penyakit akibat kerja dan lain sebagainya tidak
seimbang dan selaras dengan upaya pencegahan secara dini, sehingga
menimbulkan akibat-akibat korban jiwa manusia, kerugian material yang
tak ternilai harganya dan dapat menghambat kelestarian pembangunan
pada umumnya.
Belum memadainya jumlah dan mutu tenaga pengawas, sangat kurang
tenaga ahli K3, masih lemahnya penindakan hukum “(law enforcement)”
serta belum memadainya peraturan/petunjuk pelaksanaan dalam bidang
K3.
Kurangnya jalinan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara berbagai
istansi, penjabaran strategi dan pelaksanaan programnasional di bidang
K3 secara lintas sektoral dan regional. Dan belum memadainya dukungan
dana, daya dan sarana, sera lemahnya jalur-jalur komunikasi, informasi
dan edukasi di bidang K3.
Dalam bidang komunikasi informasi dan edukasi, khususnya penerangan
dan penyuluhan, permasalahan pokoknya ialah bagaimana kita mampu
menggerakkannya, mendorong/memotifasikan dan menggugah
masyarakat untuk mengerti, memahami, menyadari, menghayati,
menciptakan dan benar-benar melaksanakan ketentuan-ketentuan atau
norma-norma perikehidupan sehari-hari.
9) Kebijakan dalam Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pakaian pengamanan perseorangan dan peralatan yang dipakai sesuai
dengan prosedur kerja.
Praktek penanganan bahan yang aman diikuti dengan benar sesuai
dengan prosedur kerja.
Tempat kerja diatur sesuai dengan persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja termasuk ergonomic.
Diikuti penandaan gang di tempat kerja.
Bila tidak dipakai peralatan disimpan sesuai prosedur kerja.
Ruang kerja dijaga kebersihannya dan dibebaskan dari setiap hambatan
pada setiap saat, sesuai dengan prosedur kerja.
Lantai dan tempat kerja dibebaskan dari sisa-sisa benang, bahan, debu
dan sampah sesuai dengan prosedur kerja.
Peralatan dibersihkan sesuai dengan prosedur kerja dan perintah
perusahaan.
10) Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Praktek Menjahit
Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kelalaian sendiri, ini terjadi karena bekerjadengan terburu-buru, kurang memahami kecelakaan yang dapat ditimbulkan dari
pekerjaan yang dilakukannya, kerusakan alat ataupun hal lain. Dalam
pekerjaan/praktek menjahit beberapa kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi
dan upaya pencegahannya antara lain:
Ingin kursus menjahit di Yogya, di Lembaga kursus menjahit : “NAVITA” saja : lama pendidikan antara 1-2 bulan atau tergantung kemampuan siswa sampai selesai. Kilat selama 1 bulan.
Kursus Jahit Bordir Jogja Kursus Jahit Bordir Yogya
LPK NAVITA
Tempat Pelatihan Orang Mandiri
Pelatihan Jahit, Kaos, Tas, Bordir, Jilbab, Sulam Pita, Payet, Selimut, Bantal, Aneka Kreasi Flanel, Aplikasi Kain Perca, Batik, Daster, Bed Cover, Kebaya, Korden, Rajut, Sablon, Jahit Kucing/Anjing, Desain Baju, Kamisol, Manik-Manik, Pakaian Dalam
Mudah-Murah-Hemat-Terampil
Minim ujian
Guru dididik secara khusus dengan pengalaman
Murid diberikan kebebasan
Minim sistem rangking
Menganut paham "less is more"
Menetapkan standart sendiri
Sesama LPK tidak bersaing, tidak memperebutkan murid untuk keuntungan
Lebih Cepat Selesai
Lebih Cepat Meningkatkan Penghasilan
Lebih Banyak dicari di dunia kerja
pin BB 75F08617
.Kenapa memilih LPK Navita:
Belajar dengan menyenangkanMinim ujian
Guru dididik secara khusus dengan pengalaman
Murid diberikan kebebasan
Minim sistem rangking
Menganut paham "less is more"
Menetapkan standart sendiri
Sesama LPK tidak bersaing, tidak memperebutkan murid untuk keuntungan
Lebih Cepat Selesai
Lebih Cepat Meningkatkan Penghasilan
Lebih Banyak dicari di dunia kerja
Berpengalaman sejak 2003
Berpengalaman dalam Gugus Kendali Mutu Nasional 2009
Mesin Jahit Bordir Lengkap Kecil-Besar
Magang
GRATIS lebih dari 70 Modul Jahit Terbaik EBOOK senilai 500.000
GRATIS lebih dari 70 Modul Jahit Terbaik EBOOK senilai 500.000
Biaya Mulai 350rb/program
Tempat terjangkau(200m ke selatan Jalan Kusumanegara)
Disediakan asrama bagi yang berasal luar kota yogya
Disediakan asrama bagi yang berasal luar kota yogya
Terima Order Jahitan Partai Besar/Kecil
Glagah Uh4/196
Warungboto Umbulharjo yogyakarta
PH.(0274)450326
buka cabang di sleman :
Perum Sidoarum Blok III Jl. Kepodang S-42
Godean Sleman Yogyakarta
HP. 085740028487pin BB 75F08617
# Metode Pendidikan di Lembaga kursus menjahit : “LPK Navita” :
Peserta kursus menjahit dibimbing oleh guru-guru yang berpengalaman di bidangnya masing-masing, dengan teori & praktek ujian lokal dan nasional.
Setiap peserta Lembaga kursus menjahit : “NAVITA” yang lulus diberi STTB / sertifikat dan ijazah negara.
Lembaga kursus menjahit : “NAVITA” jurusan Tata Busana, Desain Mode, Bordir memiliki ijin resmi Depdikbud, mendidik dan mempersiapkan siswa belajar agar siap bekerja dan mandiri dalam berwiraswasta.
Lembaga kursus menjahit di Yogyakarta
0 komentar:
Post a Comment