, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Mesin jahit

les, indonesia, private, obras, guru, sekolah, belajar, yogyakarta, usaha, jogja, kursus, terbaik, batik, kaos, kebaya, jahit, baju jahit, mesin jahit, konveksi, kursus menjahit
Mesin jahit

Mesin jahit



merupakan salah satu perangkat yang sangat dibutuhkan dalam
pembuatan busana (pakaian). Dengan mesin jahit pembuatan pakaian
mudah, semakin cepat dan pakaian terlihat lebih rapi dan indah.
Penggunaan mesin jahit dalam pembuatan busana telah dimulai ratusan tahun
silam. Para perancang busana telah berabad-abad lamanya banyak dibantu untuk
mewujudkan cipta karyanya melalui mesin pembuatan busana/pakaian ini.
Mesin jahit mempunyai fungsi menyatukan potongan-potongan kain yang telah
dipola, yaitu diukur, dibentuk dan dipotong sesuai bentuk tubuh manusia untuk
disatukan, disambungkan supaya membentuk menjadi sebuah pakaian yang
nyaman dipakai, indah dipandang dan menciptakan kepribadian bagi pemakainya.
Pada awal penemuannya, selain bentuk yang sederhana dan dioperasikan secara
manual, mesin jahit hanya berfungsi membuat jahitan (setikan) lurus saja. Dengan
kemajuan teknologi disegala bidang, teknologi mesin jahit tidak saja dijalankan
dengan tenaga listrik, tetapi mempunyai kemampuan yang beraneka macam,
sesuai dengan tipe dan karakteristik masing-masing. Mesin jahit yang
berkembang dewasa ini mempunyai kecepatan menjahit yang sangat tinggi (high
speed), mesin-mesin yang mmempunyai setikan rapi, untuk itu yang sangat
penting dan harus diperhatikan adalah penguasaan bagian-bagiannya dan cara
mengoperasikannya, bagimana mesin-mesin ini sangat membantu industri
pakaian dapat mewujudkan karya-karya desain.

Dalam sebuah organisasi/perusahaan faktor sumber daya manusia
memegang peranan yang sangat penting. Sumber daya yang produktif
sangat diperlukan untuk menunjang ketercapaian tujuan yang telah
ditetapkan. Produktif tidaknya tenaga kerja dalam pekerjaannya, selain ditentukan
oleh ketrampilan dan motivasi yang dimilikinya, juga sangat dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang bertalian dengan pekerjaan dalam bentuk keselamatan dan
kesehatan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sesuatu
yang mutlak dilakukan di dalam suatu proses produksi barang dan jasa. Masalah
keselamatan dan kesehatan kerja ternyata bukan masalah kecil, akibat yang
ditimbulkannya telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Kecelakaan
kerja, misalnya kebakaran akan merugikan bagi pengusaha, tenaga kerja,
pemerintah dan masyarakat, antara lain: korban jiwa manusia, hilang atau
berkurangnya kesempatan kerja, tenaga terampil, modal yang tertanam dan lainlain.
Oleh karena itu dalam setiap kesempatan kerja, masalah keselamatan dan
kesehatan kerja termasuk penanggulangannya parlu mendapat perhatian
sepenuhnya.


Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja merupakan sarana
utama pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja atau
penyakit akibat kerja. Setelah dilaksanakan selama 13 tahun, sejak tahun 1984
pemerintah menggerakkan kampanye nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja
atau K3, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.13/MEN/84 tentang
Pola Kampanye Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tujuan program
kampanye nasional di bidang K3 ialah menanamkan dan meningkatkan
pengertian dan kesadaran masyarakat pengusaha, tenaga kerja, aparatur
pemerintah dan masyarakat luas mengenai hakekat dan makna K3 untuk
dilaksanakan. Hal ini menunjukkan timbulnya kesadaran yang sangat tinggi akan
pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk lebih meningkatkan
pengembangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melalui Konvensi Nasional
Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 1989 mengharapkan menjadikan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bagian dari hidup dan kehidupan kita,
sehingga tahap demi tahap K3 akan meningkatkan kualitas tenaga kerja dan
membudaya dalam kehidupan kita. Pengalaman membuktikan bahwa
pelaksanaan K3 yang baik oleh suatu organisasi/perusahaan menjadi pendukung
yang sangat penting dan bermanfaat dalam menerapkan suatu teknologi.
Kesadaran yang tinggi akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan
mampu meningkatkan produktivitas kerja karyawan, produktivitas perusahaan dan
kualitas manusia Indonesia.

Pengertian dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang
ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat
kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap
sumber produksi digunakan secara aman dan efisien.


Norma (standar) yang menjadi pegangan pokok adalah:


 Norma keselamatan kerja meliputi: keselamatan kerja yang bertalian
dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan.

 Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan
dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan
mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit,
mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi
syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk mencegah
penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta
menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.

 Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian
dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak
dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan,
ibadah dan kepercayaan masing-masing yang diakui pemerintah,
kewajiban sosial/kemasyarakatan dan sebagainya guna memelihara
kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi
serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan
moral agama.

Tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit
akibat pekerjaan berhak atas ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi.
Dan apabila seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan
dan/penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti
kerugian.

2) Dasar Hukum



Ada 4 dasar hukum yang menjadi acuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
yaitu:

Pertama, Undang-undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja, di
dalamya tercakup Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja,
Pengawasan, Pmbinaan, Panitia Pembina K-3, tentang Kecelakaan, Kewajiban
dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus
dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana).
Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81
Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce.
Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya paragraf 5
tentang Keselamatan dan pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1 berbunyi :”Setiap
Pekerja/Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Dan pasal 86 ayat 2 :” Untuk melindungi
keselamatan Pekerja/Buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Sedangkan pasal 87
berbunyi :” Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen
Perusahaan.”
Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kera RI No. Per-05/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12
pasal ini, befungsi sebagai Pedoman penerapan sistem manajemen K-3 (SMK3).

0 komentar:

Post a Comment