, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tujuan berhijab

Tujuan berhijab



a) Sebagai bentuk kecenderungan ke arah kerahiban dan perjuangan melawan kesenangan dalam upaya menaklukkan ego pribadi, seperti hijab yang diberlakukan di gereja-gereja kepada para pendeta dan biarawan.
b) Sebagai upaya perlindungan terhadap rasa tak aman karena perempuan lebih butuh dilindungi.
c) Sebagai cara eksploitasi ekonomi terhadap wanita. Dengan pemberlakuan hijab, gerak perempuan dibatasi, wilayah aktivitasnya ditentukan di seputar wilayah domestik saja sehingga seolah-olah para laki-laki memiliki orang yang membantu untuk mengurus rumah, sementara laki-laki beraktivitas di wilayah publik.
d) Sebagai manifestasi sikap egoistis dan kecemburuan laki-laki. Dengan hijab kecantikan dan keelokan perempuan bersikap eksklusif hanya untuk laki-laki yang menjadi suaminya.
e) Untuk menghindari atau menjaga hal-hal yang tidak diinginkan selama masa haid atau nifas.


Perintah penggunaan jilbab merupakan perintah yang terikat oleh situasi tertentu sehingga tujuan terhadap pemberlakuan hijab khususnya penggunaan jilbab meliputi tujuan menutup aurat (sitrah al-‘aurah), mencegah terjadinya fitnah (itqa al-fitn), pembedaan dengan lawan jenis (al-tamyiz) dan pemuliaan (al-takrim).
Pemakaian hijab sangat dipengaruhi kondisi sosial budaya masyarakat dengan budaya setempat, demikian juga tujuan berhijab pada awalnya ditujukan kepada istri nabi

sebagai pembeda dengan perempuan lain serta untuk menjaga kemuliaan mereka, namun berkembang pada perempuan muslim secara umum sehingga pemakaiannya tergantung situasi sosial budaya masyarakat yang memakainya.

Aurat



Pemakaian jilbab terkait erat dengan aurat yang berlaku pada muslimah. Aurat berasal dari bahas arab ‘awrah yang artinya aib atau barang yang buruk. Pengertian aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain, kecuali kepada muhrimnya. Muhrim yaitu orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena ada hubungan darah, budak atau saudara sepersusuan. Orang-orang yang tergolong muhrim yaitu ayah, mertua laki-laki, anak kandung, anak tiri, saudara laki-laki, anak-anak saudara perempuan hamba sahaya yang dimiliki, pembantu laki-laki yang tidak memiliki kemampuan dan anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan. Umumnya para ahli fiqh sepakat menyimpulkan bahwa aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan . namun sebagian ada yang mengatakan bahwa telapak kaki termasuk yang dikecualikan. Tujuan menutup aurat adalah larangan mempertontonkan keindahan tubuh.

0 komentar:

Post a Comment