PERAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TATA BUSANA |
PERAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TATA BUSANA
DALAM PENYIAPAN TENAGA PENDIDIKBIDANG BUSANA
Tenaga pendidik (guru) bidang busana adalah guru Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) kelompok pariwisata ditantang untuk dapat beradaptasi dengan lapangan, dalam
arti dapat memenuhi harapan para pengguna. Untuk itu Program Studi Pendidikan Tata
Busana tersebut hendaknya dapat mempersiapkan lulusan secara profesional agar
memenuhi harapan stakeholders. Sebagai upaya yang harus dilakukan Program Studi
Pendidikan Tata Busana bahwa lulusan harus memenuhi apa yang tercantum dalam PP RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, antara lain memiliki standar
kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Agar lulusan mencapai kompetensi tersebut, maka diperlukan peran Program Studi
Pendidikan Tata Busana dengan perencanaan dan implementasi kurikulum yang
terintegrasi, menyeluruh, yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan penjaminan
mutu lulusan yang energik, cerdas, berbudaya, bermartabat, memiliki keunggulan dalam
berkiprah pada lapangan kerja yang sesuai bidangnya, yaitu sebagai tenaga pendidik di
SMK kelompok pariwisata bidang busana.
Kata Kunci : Tenaga pendidik, kompetensi, Program Studi Pendidikan Tata Busana.
busana memerlukan penyiapan yang profesional agar tenaga pendidik ini dapat berkiprah
sesuai harapan para stakeholder. Sekolah sangat mengharapkan memiliki guru-guru yang
mempunyai keahlian di bidangnya, antara lain untuk guru-guru di bidang busana, baik
untuk guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun untuk guru-guru pendidikan
dasar. Terutama untuk SMK Pariwisata yang di dalamnya ada Jurusan Tata Busana
sangat memerlukan guru-guru bidang busana yang mempunyai wawasan luas, mendalam
keahlian yang terfokus pada bidang-bidang busana yang diperlukan di SMK Pariwisata
tersebut.
Guru atau tenaga pendidik bidang busana tidak dapat dipisahkan dari harapan yang
tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 42 ayat (1) yaitu ”Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan
sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Guru bidang busana perlu
memiliki keahlian di bidangnya atau spesialisasi pada bidangnya, dan memiliki keahlian
dalam mengantarkan peserta didik untuk memiliki kemampuan kognitif, afektif, dan
psikomotor dalam bidang busana.
Guru bidang busana khususnya di SMK adalah sebagai pendidik profesional, yang
memiliki kompetensi untuk dapat mendidik, membimbing, memotivasi, mengarahkan
pada peserta didiknya, sejalan yang tertuang Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal 11 ayat (1) yaitu :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah Guru
SMK pariwisata.
Guru ialah pendidik yang harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran. Tentang kualifikasi akademik berkaitan dengan pendidikan
minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik, khususnya pendidik SMK bidang busana,
perlu dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang sesuai bidang busana.
Berkaitan dengan agen pembelajaran tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Bagian
Kesatu Pendidik Pasal 28 ayat (3) :
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan usia dini meliputi :
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
Menghasilkan tenaga pendidik (guru), khususnya guru bidang busana di SMK
kelompok pariwisata merupakan suatu permasalahan tersendiri dalam implementasinya.
Program Studi Pendidikan Tata Busana sebagai wadah untuk menggodok para calon
pendidik bidang tata busana
GAMBARAN TENAGA PENDIDIK SMK YANG DIHARAPKAN
Tenaga pendidik termasuk tenaga pendidik SMK, dan lebih khusus lagi tenaga
pendidik SMK kelompok pariwisata bidang busana tidak terlepas dari Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang memuat aturan-aturan tentang standar yang harus dipenuhi oleh tenaga
pendidik. Secara umum standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi sesuai
Bab V Pasal 26 ayat (4) :
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan,
keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta
menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Guru SMK kelompok pariwisata bidang busana yang diharapkan adalah lulusan
pendidikan tinggi yang mempunyai kualifikasi akademik diploma empat (D IV) atau
sarjana (S1) dari program pendidikan yang sesuai dan memiliki sertifikat profesi guru.
Untuk guru SMK yang mengajar bidang kejuruan berarti harus lulusan dari bidang
kejuruan yang relevan, seperti yang tertuang pada Bab VI Pasal 29 ayat (6) tentang
Standar Nasional Pendidikan :
Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki :
a. kualifikasi akademik pendidik minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1);
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
Jadi, untuk guru SMK kelompok pariwisata bidang busana sesuai dengan aturan
Standar Nasional Pendidikan tahun 2005 harus sesuai dengan aturan yang dikemukakan
tersebut. Guru/pendidik kejuruan, khususnya bidang busana harus memiliki kemampuan
untuk memotivasi, mengarahkan, membimbing, mendidik agar para peserta didik dapat
mencapai tujuan pendidikan kejuruan yang telah dirumuskan, sehingga lulusan SMK pun
dapat berkiprah secara berkualitas dalam bidang pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya. Berbicara tentang tujuan pendidikan kejuruan tidak hanya menyiapkan siswa
untuk memasuki lapangan kerja, tetapi banyak faktor lain yang perlu diperhatikan
oleh seorang guru SMK seperti tergambar dari keputusan Mendikbud No. 0490/U/1990,
yaitu :
Tujuan pendidikan kejuruan adalah : (a) mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan atau meluaskan pendidikan dasar; (b)
meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan
timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan sekitar; (c) meningkatkan kemampuan
siswa untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan pengembangan ilmu, teknologi
dan keterampilan; serta (d) menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan
mengembangkan sikap profesional.
Upaya untuk mencapai tujuan pendidikan kejuruan, maka guru harus memiliki
kompetensi yang siap untuk mengarahkan, mendidik peserta didik di sekolah, sehingga
peserta didik dapat dibekali ilmu pengetahuan, teknologi, seni sesuai bidangnya. Di
samping itu yang paling utama tugas guru adalah mempersiapkan peserta didik agar
mereka secara mental siap kerja, dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja secara
sosial, budaya dengan lingkungan di mana peserta didik bekerja, dan memiliki mental
kewiraswastaan. Kaitan dengan mental kewiraswastaan yaitu bagaimana peserta didik,
antara lain memiliki motivasi untuk mengembangkan diri, maju, dapat membuat
keputusan yang tepat, berani mengambil risiko, jujur, disiplin, ulet, dan teliti.
Sosok guru/pendidik di bidang kejuruan, khususnya kejuruan kelompok pariwisata
bidang busana tidak berbeda dengan guru/pendidik bidang kejuruan lainnya yang secara
umum perlu memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu memiliki kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik yaitu kompetensi yang terkait dalam kompetensi dalam
mendidik, melatih, memimbing, membina, mengarahkan, mengevaluasi atau dengan
kata lain kemampuan mengelola pembelajaran untuk peserta didiknya agar peserta
didik sadar untuk belajar sehingga memiliki kemampuan yang bersifat kognitif, afektif,
dan psikomotor dalam bidang tertentu. Kompetensi kepribadian bahwa seorang guru/
pendidik perlu memiliki sikap atau pribadi diantaranya bersikap dewasa, wibawa, arif
bijaksana, dapat menguasai emosi, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak
mulia. Kompetensi profesional berarti guru harus memiliki kemampuan atau keahlian
sesuai bidangnya yang dalam bahasan ini keahlian dalam bidang busana atau dapat
diartikan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam, sehingga
kemampuan peserta didik akan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan. Keahlian dalam bidang busana dapat lebih terfokus lagi
seperti keahlian dalam bidang desain busana, busana butik, konfeksi, hiasan busana dan
lenan rumah tangga, serta manajemen bisnis busana. Kompetensi sosial berarti guru
memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar.
Gambaran harapan guru/tenaga pendidik di SMK pada umumnya dan SMK
kelompok pariwisata bidang busana pada khususnya adalah menjadi harapan masyarakat
dan pemerintah atau institusi pemakai guru. Masyarakat yang anak-anaknya sekolah di
SMK pada umumnya mengharapkan bahwa guru dapat mendidik anak-anak mereka agar
putra-putrinya menjadi orang-orang yang memiliki kemampuan untuk dapat bekerja
sesuai keahliannya yang akhirnya dari hasil pekerjaannya akan mendapat penghasilan
yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga dapat hidup aman dan
sejahtera. Pemerintah dan institusi penghasil guru sangat mengharapkan lulusannya yang
berkiprah menjadi pendidik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk
membantu meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat dan bangsa.
0 komentar:
Post a Comment