PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TATA BUSANA SEBAGAI KANCAH |
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TATA BUSANA SEBAGAI KANCAH
PENDIDIKAN GURU BIDANG BUSANAPara pemegang kebijakan, para dosen, dan aparat terkait di dalam mengelola
Program Studi Pendidikan Tata Busana diperlukan adanya koordinasi, integrasi dalam
mengelola dan pola pikir implementasi penyelenggaraan pendidikan program studi ini.
Perancangan pengembangan kurikulum yang dilakukan harus berdasarkan peninjauan
atau kebutuhan di lapangan khususnya tentang kurikulum kejuruan, agar lulusan dapat
bekerja sesuai harapan para pengguna. Implementasi kurikulum akan menjadi tanggung
jawab para dosen di program studi, yang berarti para dosen perlu menterjemahkan,
mengembangkan secara luas dan mendalam apa yang tertuang dalam kurikulum
khususnya dalam mengembangkan deskripsi dan silabus ke dalam Satuan Acara
Perkuliahan dan bahasa ajar.
Dalam proses implementasi kurikulum program studi yang dimaksud tidak terlepas
dari kiprah para dosen/pendidik di pendidikan tinggi. Khususnya dosen pada Program
Studi Pendidikan Tata Busana perlu mengantarkan para lulusan agar menjadi lulusan
yang dapat beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
tidak boleh diabaikan sesuai tuntutan Standar Nasional pendidikan, yaitu antara lain
pendidikan berdasarkan standar kompetensi. Mempersiapkan tenaga pendidik bidang
busana, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelompok pariwisata yang
memenuhi Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi dasar untuk mencapai
pendidikan nasional yang berkualitas, seperti yang tertuang dalam Bab II Pasal 3 yang
berbunyi ”Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional
yang bermutu”.
Perencanaan pendidikan yang berkualitas akan dimulai dari bagaimana kurikulum
dikembangkan, dan terpenting bagaimana implementasinya. Program Studi Pendidikan
Tata Busana harus menghasilkan lulusan yang memiliki kualitas dan pendidikan yang
profesional sesuai Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Bab I Pasal 11 ayat (1) yang telah dikemukakan terdahulu yang intinya bahwa guru itu
harus sebagai pendidik yang profesional. Pendidik yang profesional tersebut harus
ditunjukan dengan sertifikat pendidik, dan sertifikat pendidik itu yang dikeluarkan oleh
institusi pendidikan yang terakreditasi.
Guru Jurusan Tata Busana di SMK kelompok pariwisata ini dihasilkan dari
Program Studi Pendidikan Tata Busana, yang harus menjadi pendidik yang profesional.
Pendidik yang profesional sebagai kompetensi yang telah tercantum pada Bab VI Pasal
28 ayat (3) dilengkapi dengan kompetensi yang lain yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
Dalam kaitan dengan memenuhi kompetensi pedagogik berarti program studi, yang
dalam hal ini pimpinan beserta para dosennya untuk merancang tentang bagaimana
proses yang perlu dilakukan agar para lulusan yang akan menjadi guru SMK, khususnya
guru SMK pariwisata bidang busana siap menyampaikan materi keahlian atau menguasai
tentang pembelajaran yang harus dilakukan. Para mahasiswa dalam Program Studi
Pendidikan Tata Busana harus dibimbing, dimotivasi, diarahkan, dibina, dilatih, dididik
untuk dapat menguasai proses pembelajaran peserta didik dalam menyampaikan materi
keahlian bidang busana. Mahasiswa tersebut harus dibekali bagaimana mereka kelak
dapat merancang dan melakukan proses pembelajaran sampai dengan mengevaluasi hasil
belajar peserta didik. Proses pembelajaran yang dilakukan dosen perlu memilih metode
pembelajaran yang tepat dengan pokok bahasan yang akan dibahas dan sesuai tujuan
pembelajaran yang ingin dicapai. Berbagai metode pembelajaran dapat dipilih, dan
bervariasi sehingga mahasiswa tidak merasa jenuh dan membosankan, seperti metode
ceramah divariasikan dengan responsi, diskusi kelas/kelompok, metode proyek,
karyawisata, demonstrasi, pemberian tugas, pelatihan, juga dilengkapi berbagai media
bahkan multi media. Untuk menguasai kompetensi pedagogik ini mereka juga dilatih
untuk praktik mengajar di sekolah-sekolah khususnya di SMK kelompok pariwisata yang
difokuskan untuk bidang busana.
Pembekalan materi bidang busana termasuk di dalamnya teori busana, mendesain
busana, pembuatan pola konstruksi dan pola standar serta pola jadi dari anak sampai
dewasa untuk laki-laki maupun perempuan, termasuk busana butik, konfeksi, dan
menghias busana atau lenan rumah tangga. Untuk lebih mendapat keahlian khusus lagi
atau lebih profesional yang lebih mendalam para mahasiswa dapat memilih paket, seperti
paket butik, paket garmen, paket desain mode, paket kriya, dan paket rias, yang di
dalamnya masing-masing paket ada manajemen bisnis, agar para mahasiswa kelak dapat
membimbing peserta didik berwirausaha di samping dapat bekerja pada usaha orang lain.
Guru SMK perlu dibekali agar memiliki kompetensi kepribadian, yang dalam
pelaksanaannya tidak harus membekali secara terpisah dari mata-mata kuliah yang
dirancang, tetapi untuk mencapai kompetensi kepribadian secara bertahap masuk pada
setiap proses pembelajaran setiap mata kuliah, di samping dalam mata-mata kuliah
kependidikan atau psikologi kependidikan. Dalam kurilkulum termasuk dalam hidden
curriculum yaitu kurikulum terselubung atau tersembunyi. Jadi, setiap dosen harus
merancang agar para lulusan kelak dapat memiliki kompetensi kepribadian, yaitu menjadi
seorang pendidik yang bersifak dewasa, berwibawa, arif bijaksana, dapat menguasai
emosi dan dapat menjadi teladan bagi para peserta didik dan masyarakat lingkungannya.
Untuk menyiapkan mahasiswa agar memiliki kompetensi profesional berarti
dibekali segala sesuatu yang telah disebutkan sebelumnya tentang lingkup bidang busana
secara luas dan mendalam, agar terintegrasi, khususnya antara kompetensi pedagogik
dan kompetensi profesional pada diri lulusan. Selanjutnya, dilengkapi dengan
pembekalan untuk pencapaian kompetensi sosial. Mahasiswa sebagai calon pendidik
perlu disiapkan agar mereka juga peduli pada masyarakat yang dihadapinya dan
lingkungannya. Masyarakat yang dihadapinya sebagai pendidik adalah peserta didik
dalam usia remaja, yang masih labil untuk mencari identitas diri, maka para mahasiswa
sebagai calon pendidik perlu mengenal bagaimana kelak ia harus menghadapi mereka
dalam kelas, di luar kelas sehingga mereka akan termotivasi, dan sadar untuk belajar
dalam mencapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat, bangsa, dan negara. Di
samping itu perlu menyiapkan diri jika diperlukan untuk dapat berkomunikasi dengan
orang tua/wali peserta didik sehingga tidak mengecewakan mereka. Juga guru sebagai
pendidik dapat berkomunikasi dengan teman seperjuangan di sekolah untuk diskusi,
sharing, memecahkan permasalahan pendidikan yang dimungkinkan muncul, di samping
dapat bergaul positif sebagai pribadi.
Kompetensi profesional sebagai pendidik menurut Charles E. Johnson (Abin
Syamsuddin, 1996 : 78) dikemukakan kompetensi yang harus dimiliki pendidik
mempunyai enam unsur :
(1) Komponen Kinerja (Performance Component); Penampilan dalam figur di bawah
terlihat sebagai puncak dari kegiatan kerja, dalam hal ini proses pembelajaran
komponen kinerja ini terdiri dari beberapa perilaku yang sedang ditampilkan yang
merupakan totalitas dari : pengetahuan, keterampilan, dan proses.
(2) Komponen Bahan Pengajaran (Reaching Subject Component); Komponen Bahan
Pengajaran adalah kumpulan ilmu-ilmu pengetahuan yang digabungkan dengan tujuan
pembelajaran. Jadi, komponen ini berarti fakta-fakta, gagasan, nilai-nilai, proses
dan atau keterampilan yang mana pengajar berupaya membantu siswa untuk
memperolehnya.
(3) Komponen Proses Pengajaran (Teaching Process Component); Komponen penyesuaian
berisi pemikiran elemen pengolahan (proses pembejalaran) yang memungkinkan
pelaksanaan dari kompetensi komponen proses digunakan sebagai suatu acuan bagi
sekelompok teknik-teknik manusiawi yang mana kita memproduksi gagasan,
menciptakan desain-desain, strategi-strategi, membuat keputusan dan mengevaluasi
kemajuan hasil pembelajaran.
(4) Komponen Penyesuaian Pribadi (The Profesional Adjusment Component); Komponen
penyesuaian berisi elemen-elemen dasar penting terhadap penyesuaian individu
pendidik dan karakteristik pribadinya ke arah penampilan kerja sesuai dengan
kompetensinya. Penyesuaian untuk mempraktekkan keahliannya atau sikap mereka dan
berupaya memperkecil atau mengurangi kelemahan atau kealfaan yang tidak seusai
dengan penampilan kompetensi lebih jauh lagi penyesuaian menghendaki penampilan
kerja yang kreatif.
(5) Komponen Profesional Pengajaran (The Teaching Profesional Component); Komponen
profesional meliputi batasan, fakta, prinsip-prisnip, keterampilan dan proses yang
digabungkan ke dalam profesi pendidikan. Komponen profesional merupakan sumber
dasar yang merupakan kumpulan informasi teori dan praktisi dalam dunia pendidikan
seperti : psikologi pendidikan, psikologi perkembangan, sosiologi pendidikan, filsafat
pendidikan, kurikulum, test dan pengukuran, manajemen pembelajaran, media
pendidikan, dan lain sebagainya.
(6) Komponen Sikap (Attitude Component); Komponen sikap berisi sari pati elemenelemen
sikap, nilai dan perasaan yang penting bagi dasar semua kompetensi pengajar/
pendidik. Dengan adanya sikap positif terhadap sesuatu hal, akan terjadi perbuatan, dan
kompetensi akan dapat dilaksanakan.
Apabila kita kaji dari yang dikemukakan Charles E. Johnson di atas tentang
kompetensi yang harus dimiliki pendidik, maka ke enam unsur tersebut telah tercakup
dalam ke empat kompetensi pada Standar Nasional Pendidikan, tetapi untuk lebih
rincinya dapat dipahami dari yang dikemukakan tersebut.
Dalam mencapai kompetensi sebagai agen pembelajaran yang mencakup ke empat
kompetensi dalam Bab VI Pasal 28 ayat (3) yang telah dikemukakan sebelumnya, perlu
dilakukan kerja sama dengan Asosiasi terkait yang sesuai dengan bidang keahlian, karena
dapat menerjunkan dosen atau mahasiswa untuk mendapat keahlian yang lebih mendalam
dan luas. Untuk bidang keahlian tata busana tentu perlu dicari asosiasi keahlian yang
relevan, misalnya Asosiasi atau Ikatan Perancang Busana, Ikatan Penata Busana, yang
dapat dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelatihan yang dapat diikuti untuk
memperkuat profesi sebagai pendidik bidang busana, dalam kaitannya dengan sertifikasi
kompetensi. Sertifikasi kompetensi seperti tertuang pada Bab XIV Pasal 89 ayat (5)
bahwa :
Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi
profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
lulus ujian kompetensi.
Jadi, untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi perlu dicari, dijaring asosiasi yang
sudah terakreditasi yang dapat dilakukan oleh Program Studi, yang dalam hal ini Program
Studi Pendidikan Tata Busana. Juga diperlukan untuk membekali wawasan mahasiswa
yang akan menjadi tenaga pendidik agar mereka juga jika suatu saat setelah mereka lulus
dan bekerja menjadi pendidik atau sebagai wirausaha dapat memiliki gambaran dan
pengalaman kerja di industri yang terkait seperti di butik, sanggar busana, garmen,
lembaga konsultan mode, advertising bidang busana.
Dalam kaitan memberikan pengalaman di industri busana dapat dibuat MOU agar
tidak sulit menempatkan mahasiswa di lembaga-lembaga usaha tersebut. Upaya yang
dilakukan perlu penjajagan terlebih dahulu, melakukan pendekatan, melakukan kerja
sama yang simbiose mutualism sehingga akan saling menguntungkan untuk ke dua belah
pihak. Upaya ini tentu memerlukan keuletan, keahlian dari dosen untuk mencari peluangpeluang
yang cenderung dapat dilakukan.
KESIMPULAN
Dari pembahasan tentang peran Program Studi Pendidikan Tata Busana dalam
penyiapan tenaga pendidik bidang busana dapat dikemukakan simpulan sebagai
berikut :
1. Pengelolaan Program Studi manapun termasuk Program Studi Pendidikan Tata
Busana harus mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan yang tertuang pada PP
RI Nomor 19 Tahun 2005, UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
khususnya Bab I Pasal 11 ayat (1).
2. Salah satu yang tercantum pada PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Bab VI Bagian Kesatu Pendidik Pasal 28 ayat (3) tentang
kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
3. Sebagai upaya Program Studi Pendidikan Tata Busana mencapai lulusan yang
memiliki kompetensi tersebut, berkaitan dengan perancangan, pengembangan, dan
implementasi kurikulum yang akan dilakukan oleh para pendidik atau dosen
yang ada di dalamnya, di mana dosen perlu banyak inisiatif dan kreatif untuk
mengembangkannya.
4. Implementasi kurikulum khususnya dalam perancangan pembelajaran, proses
pembelajaran baik teori, praktikum di laboratorium, praktek industri di lapangan, dan
praktek lapangan pendidikan di sekolah. Di samping itu program studi perlu
melakukan kerja sama dengan pihak luar yang terkait sebagai upaya mengembangkan
wawasan mahasiswa agar menjadi lulusan yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, M.D., (Penyunting). 1990. Model-Model Mengajar. Cetakan Kedua. Bandung :
CV. Diponegoro.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2004. Kurikulum dan GBPP SMK Tahun 2004.
Jakarta : Dirjendikdasmen.
Hamalik, O. 2006. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya.
……. 2000. Pendidikan Guru Berdasarkan Sistem. Diklat Perkuliahan. Bandung : Tidak
Diterbitkan.
Kourilsky, Marilyn L. 1987. Effective Teaching. USA : Scott, Foresman and Company.
Parker, Frances J. 1980. Home Economics An Introduction to a Dynamics Profession.
New York : Macmillan Publishing Co. Inc.
Prasetya Irawan, Suciati, dan I.G.A.K.Wardani. 1996. Teori Belajar, Motivasi, dan
Keterampilan Mengajar. Program Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik
Instruksional (Pekerti) Untuk Dosen Muda. Jakarta : Bagian Proyek Persiapan
Pelaksanaan Program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Ratna Wilis Dahar. 1989. Teori-teori Belajar. Cetakan Pertama. Jakarta : Erlangga.
Sa’ud, U.S. dan Makmun, A.S. 2006. Perencanaan Pendidikan. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya.
Suryadi, A. 2001. Kumpulan Tulisan Pendidikan. Jakarta : Depdiknas.
Suryanto. 2006. Dinamika Pendidikan Nasional. Jakarta : PSAP Muhammadiyah.
Tilaar, H.A.R. 2005. Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya.
Tjipto Utomo dan Kees Ruijter. 1985. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan.
Jakarta : PT. Gramedia.
Toeti Soekamto dan Udin Saripudin Winataputra. 1996. Teori Belajar dan Model-model
Pembelajaran. Program Pengembangan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional
(Pekerti) Untuk Dosen Muda. Jakarta : Bagian Proyek Persiapan Pelaksanaan
Program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
0 komentar:
Post a Comment