Pencegahan kecelakaan |
Pencegahan kecelakaan
Kecelakaan dapat dicegah asal ada kemauan untuk
mencegahnya. Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat
dicegah dengan:
(a). Peraturan-peraturan, yaitu ketentuan-ketentuan yang
diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada
umumnya.
(b). Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi,
misalnya kontruksi tempat kerja yang memenuhi
syarat-syarat keselamatan jenis-jenis peralatan
industri/peralatan sekolah tertentu dan alat-alat
perlindungan diri.
(c). Pengawasan, yaitu tentang dipatuhinya ketentuanketentuan
perundang-undangan yang diwajibkan.
(d). Penelitian yang bersifat teknik, yang meliputi sifat
dan ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya.
(e). Riset media, yang meliputi terutama penelitian
tentang efek-efek fisiologis patologis faktor-faktor
lingkungan dan teknologi, dan keadaan-keadaan fisik
yang mengakibatkan kecelakaan.
(f). Penelitian psikologis, yaitu menyelidiki tentang polapola
kejiwaan yang mengakibatkan terjadinya
kecelakaan.
(g). Penelitian secara statistik, untuk menetapkan jenisjenis
kecelakaan yang terjadi.
(h). Pendidikan, yang menyangkut pendidikan
keselamatan.
(i). Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga
kerja/siswa.
(j). Penggairahan, yaitu penggunaan aneka cara
penyuluhan atau pendekatan lain untuk meimbulkan
sikap untuk selamat.
(k). Asuransi, yaitu insentif financial untuk meningkatkan
pencegahan kecelakaan.
(l). Usaha keselamatan pada tingkat
perusahaan/sekolah, yang merupakan ukuran utama
efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja yang
terkait dengan tataletak alat-alat keperluan siswa
dalam melakukan praktek.
(m). Sangat diperlukan bahwa untuk pencegahan
kecelakaan akibat kerja diperlukan kerja sama
dengan aneka keahlian.
Kecelakaan menurut jenis pekerjaan
Kecelakaan–kecelakaan diperusahaan berbeda dengan kecelakaan
disekolah kejuruan, diperkebunan, kehutanan, pertambangan atau
perkapalan. Jenis-jenis kecelakaan menurut pekerjaan antara lain:
a). Dipertambangan, misalnya akibat ledakan, rubuhnya dinding dan atap
tambang, jatuh ketika menganalisa atau menuruni tangga dan lain-lain;
b). Diperkapalan, misalnya tenggelam, ditelan ikan, luka oleh barangbarang
atau binatang laut berbisa; c). Diperkebunan atau kehutanan,
antara lain, ketiban kayu atau luka oleh perkakas tangan; d). Pekerjaan
yang berhubungan dengan arus listrik terutama yang bervoltage tinggi
yang kadang-kadang mendatangkan bahaya, terutama bagi mereka yang
tidak tahu seluk beluk listrik, terjadi arus pendek, kebakaran; e). Industriindustri
kimia yang menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar,
maka sebaiknya bahan kimia disimpan ditempat yang aman dan setiap
perusahaan/sekolah kejuruan menyediakan alat-alat pemadam
kebakaran.
a). Alat- alat pelindung diri
Perlindungan tenaga kerja melalui usaha-usaha teknis pengamanantemapat, peralatan dan lingkungan kerja adalah sangat perlu diutamakan.
Alat-alat demikian harus memenuhi persyaratan; enak dipakai, tidak
mengganggu kerja, memberi perlindungan yang efektif terhadap jenis
bahaya.
Pakaian kerja harus dianggap sebagai suatu alat yang dapat
memperkecil ancaman terhadap bahaya kecelakaan. Pakaian kerja
untuk tenaga kerja pria yang bekerja melayani mesin sebaiknya
menggunakan pakaian berlengan pendek, pas (tidak longgar) pada dada
atau punggung, tidak berdasi dan tidak ada lipatan-lipatan yang
mendatangkan bahaya. Sedangkan pakaian kerja untuk tenaga kerja
wanita memakai celana panjang, ikat rambut, baju yang pas dan tidak
memakai perhiasan.
Jenis alat-alat proteksi diri beraneka ragam macamnya, antara lain
sebagai berikut;
1) Untuk kepala; pengikat dan penutup rambut, topi dari berbagai
bahan
2) Untuk mata;kaca mata dari berbagai bahan
3) Untuk muka; perisai muka
4) Untuk tangan dan jari; sarung tangan, bidal jari
5) Untuk kaki; sepatu dan sendal
6) Untuk alat pernapasan; respirator atau masker khusus
7) Untuk telinga; sumbat telinga atau tutup telinga.
8) Untuk tubuh; pakaian kerja yang memenuhi persyaratan
sesuaikan dengan jenis pekerjaan.
B. Standar Operasional Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan
Keamanan Kerja
keselamatan dan keamanan kerja dalam menjalani pekerjaan. SOP
sangat besar manfaatnya dalam melaksanakan pekerjaan, dalam
menangani bahaya atau resiko, dalam menggunakan peralatan dan
melakukan sesuatu pekerjaan dengan keadaan yang sehat dan selamat.
Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja di sekolah mestinya
telah menjadi isu penting, karena Indonesia telah memiliki undangundang
akan hal ini, namun pelaksanaannya sering diabaikan oleh
perusahaan/sekolah maupun pakerja/siswa. Dengan menerapkan standar
kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja, diharapkan para
pekerja/siswa akan terlindung dari kemungkinan resiko kerja yang selalu
mengancamnya, baik yang disebabkan oleh lingkungan kerja maupun
kesalahan pekerja/siswa itu sendiri (human error).
Pihak perusahaan/sekolah harus menjamin bahwa lingkungan kerja
dan peralatan yang digunakan aman. Oleh karena itu menjadi kewajiban
bagi setiap perusahaan/sekolah untuk mengadakan pelatihan kepada
para calon karyawannya sebelum beroperasi. Untuk itu dibutuhkan suatu
standar yang berlaku untuk perusahaan/sekolah tersebut.
Kurangnya pengalaman kerja dapat menyebabkan kecelakaan dalam
bekerja. Supaya kecelakaan kerja lebih kecil diperlukan perhatian dan
kewaspadaan secara terus menerus. Satu upaya penyelamatan juga
tergantung pada unjuk kerja setiap karyawan/siswa. Kecelakaan itu
sangat mudah terjadi. Para praktisi berpendapat bahwa hanya
memerlukan satu orang untuk menimbulkan suatu kecelakaan,
sedangkan untuk mencegah kecelakaan diperlukan kerja sama tim yang
baik dari setiap anggota tim itu sendiri.
0 komentar:
Post a Comment