Hukum Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja yang
Berlaku Secara International
Perlindungan tenaga kerja dibidang keselamatan kerja di indonesiatelah mengarungi sejarah yang panjang, dimulai lebih dari satu abad yang
lalu. Usaha penanganan keselamatan kerja di Negeri ini dimulai sejalan
dengan pemakaian mesin uap untuk keperluan pemerintah Hindia
Belanda, yang semula pengawasannya ditujukan untuk mencegah
kebakaran.
Perusahaan/sekolah kejuruan secara hukum berkewajiban untuk
menghilangkan atau mengurangi resiko/kecelakaan kerja sekecil
mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam keadaan penuh tekanan, atau
bekerja dalam suasana yang sangat sibuk tidaklah mudah untuk
menerapkan keamanan kerja. Namun demikian, dalam keadaan apapun
pekerja/siswa harus tetap memperhatikan dan menerapkan keamanan
dan keselamatan kerja. Jadikan keamanan kerja sebagai prioritas utama.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan/sekolah kejuruan
harus menyediakan atau membuat panduan keselamatan kerja. Tugas
pekerja/siswa adalah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan
keselamatan dan keamanan kerja yang telah ditetapkan oleh pihak
perusahaan/sekolah.
Perusahaan/sekolah menyediakan alat-alat perlindungan
keselamatan kerja, seperti: sandal jepit karet, masker, sarung tangan,
helm, kaca mata, bidal, celemek, alat kerja yang bukan penghantar listrik,
tangga dsbnya. Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan
ditempat yang mudah terlihat dan terjangkau serta diberi cat bewarna
merah. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan
keamanannya, serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya
kebakaran.
Semua pekerja/siswa wajib mengetahui tempat alat-alat pemadam
kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya. Untuk mencegah
kecelakaan kerja, semua pekerja/siswa harus mentaati seluruh peraturan
dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang
dikeluarkan perusahaan dengan berpedoman pada undang-undang yang
berlaku. Perlu selalu diingat bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian
dapat menyebabkan pekerja/siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah.
Terlebih lagi jika pekerja/siswa diketahui menyalahi prosedur yang telah
ditetapkan oleh perusahaan. Oleh karena itu sebaiknya pekerja/siswa
selalu berhati-hati dalam mengerjakan tugas masing-masing.
Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya
harus segera dibunyikan, dan para pekerja/siswa yang ada ditempat
kejadian tersebut, terutama kaum pria dan petugas
pemadam/penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan
api, dan para pekerja/siswa lain supaya turut membantu bila mana
diperlukan, serta secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam
kebakaran dan pembinaan-pembinaan terhadap regu pemadam
kebakaran yang telah dibentuk.
Setiap pekerja/siswa harus mematuhi dan melaksanakan instruksiinstruksi
tentang pemakaian alat-alat perlindungan kesehatan dan
keamanan kerja yang disediakan perusahaan/sekolah. Tempat kerja
dipelihara kebersihan serta kerapihannya, dan untuk kesehatan bersama
dilarang meludah dilantai, dilarang membuang sampah di sembarang
tempat. Setiap pekerja/siswa yang mengetahui pekerja lain menderita
penyakit menular, seperti : lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah,
muntah ber dan sebagainya, harus melapor kepada pimpinan
perusahaan atau kepala sekolah dan guru tentang penyakit tersebut
untuk diambil langkah-langkah pencegahan dan pengobatan.
Hubungan keselamatan kerja dengan perlindungan tenaga kerja
meliputi aspek-aspek yang sangat luas, antara lain perlindungan
keselamatan kerja dan kesehatan. Maksud perlindungan ini ialah agar
tenaga kerja/siswa secara umum melaksanakan pekerjaannya sehari-hari
untuk meningkatkan produksi/menerapkan tuntutan kurikulum. Karena itu,
keselamatan kerja merupakan segi penting dari perlindungan tenaga
kerja/siswa disekolah kejuruan.
Hukum Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja yang Berlaku Secara International |
Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Ditempat
Kerja (Custum Made)
Perusahaan adalah tempat berhadapannya dua golongan yangkadang-kadang berbeda atau bertentangan kepentingannya, yaitu
pengusaha dan pekerja. Terutama hal ini berlaku untuk perusahaanperusahaan
swasta yang mana pekerja-pekerja memperjuangkan
kesejahteraan dan kesehatan, sedangkan pengusaha memperjuangkan
keuntungan yang sebesar-besarnya. Antara kesejahteraan pekerja dan
keuntungan pengusaha terdapat pertentangan kepentingan. Walaupun
demikian dapat diatasi dengan menjunjung tinggi keselamatan bersama,
antara pengusaha dengan pekerja saling merasa membutuhkan. Untuk
itu ditempat kerja diharapkan memiliki prosedur kesehatan dan
keselamatan kerja.
Ditempat kerja/workshop jangan membahayakan kesehatan orang
lain dan diri sendiri. Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan
tubuh lain yang tertinggal ditempat kerja, cairan tubuh tersebut mungkin
membawa virus, bakteri dan jenis mikroorganisme lain yang berpotensi
menularkan AIDS, hepatitis dan gangguan kesehatan lain. Laporkan
segera jika anda terjangkit atau terinfeksi suatu penyakit. Pengawas
ditempat kerja akan mempertimbangkan apakah pekerja/siswa tetap
melanjutkan pekerjaannya atau tidak.
Laboratorium yag diguakan siswa sebagai wadah pengembangan
keterampilan mengamati, megukur dan meneliti berbagai fenomena yang
terkait dengan materi ajar, perlu dilengkapi dengan peraturan
keselamatan kerja. Karena pemahaman dan pengalaman tentang
keselamatan kerja, adalah modal dasar dalam mencegah dan melindungi
siswa, peralatan dan bahan dari resiko kecelakaan/kerusakan dalam
bekerja.
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, maka setiap
pekerja/siswa mesti menjaga kebersihan dan kesegaran pribadi masingmasing.
Pekerja/siswa akan mengeluarkan banyak keringat ketika dalam
kondisi ruangan hangat. Keringat tidak menimbulkan bau karena akan
menguap dengan cepat, tetapi bakteri yang tertinggal di peluh dapat
menimbulkan bau, terutama pada bagian ketiak, karena keringat tidak
dapat menguap dengan bebas. Mandi setiap hari dan menggunakan
pewangi dan anti-perspiran dapat melindungi diri dari bau badan.
Disamping higiene personal diatas, penampilan pekerja/siswa seperti
rambut panjang dan terurai tidak tepat bagi yang bekerja di industri
garment dan perhotelan. Karena dapat mengganggu proses kerja, rambut
panjang juga sangat potensial untuk tertinggal pada permukaan benda
yang dikerjakan. Pekerja wanita yang berambut panjang harus diikat dan
ditata dengan baik sehingga tidak mengganggu dalam bekerja.
Pakaian kerja harus nyaman dan memberikan kesan yang baik
kepada semua orang yang melihatnya. Hindari asesoris dan milineris
yang dapat mengganggu pekerjaan
0 komentar:
Post a Comment