, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Pencahayaan yang baik

les, indonesia, private, obras, guru, sekolah, belajar, yogyakarta, usaha, jogja, kursus, terbaik, batik, kaos, kebaya, jahit, baju jahit, mesin jahit, konveksi, kursus menjahit
Pencahayaan yang baik

Pencahayaan yang baik adalah pencahayaan yang

memungkinkan tenaga kerja/siswa dapat melihat objek-objek yang
dikerjakan secara jelas, tepat dan tanpa gangguan. Pencahayaan
yang cukup dan diatur secara baik akan membantu menciptakan
lingkungan kerja yang nyaman dan menyenangkan.
Intensitas pencahayaan yang kurang baik dapat
menyebabkan gangguan visibilitas dan eyestrain. Sebaliknya
intensitas pencahayaan yang berlebih juga dapat menyebabkan
glare, reflection, excessive, shadows, visibility dan eyestrain.
Tenaga kerja/siswa harus dengan jelas dapat melihat objekobjek
yang ssedang dikerjakan, benda atau alat dan tempat
disekitarnya yang mungkin mengakibatkan kecelekaan perlu
disingkirkan, karena akan memberi pengaruh terhadap para
pekerja/siswa, hal ini dapat dilihat sbb:

1). Pengaruh pencahayaan di tempat kerja.


edakan menjadi dua yaitu; a) pencahayaan buatan
(pencahayaan yang dihasilkan oleh cahaya lampu),
b) pencahayaan alamiah (pencahayaan yang dihasilkan oleh
cahaya matahari).
Tingkat pencahayaan pada tiap-tiap pekerjaan berbeda
tergantung pada sifat dan jenis pekerjaannya. Pekerjaan yang
tingkat ketelitiannya tiggi otomatis intensitas cahaya yang
dibutuhkan juga tinggi begitu sebaliknya.
Pencahayaan yang kurang memenuhi syarat akan
mengakibatkan; kelelahan mata sehingga berkurangnya daya
daneffisiensi kerja, kelelahan mental, keluhan / pegal didaerah
mata dan sakit di sekitar mata, kerusakan indra mata,
meningkatkan kecelakaan, pekerja kehilangan produktifitas,
kualitas kerja rendah, banyak terjadi kesalahan.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah
pencahayaan; pemilihan lampu secara tepat, penetapan
sumber-sumber cahaya terhadap alat-alat produksi dan
pekerja, perhitungan letak jendela, penggunaan alat pelapis
yang tidak mengkilat penyaringan sinar matahari langsung,
merubah posisi kerja untuk menghindari bayang-banyang
pantulan sumber kesilauan dan kerusakan.

2). Sistem aplikasi pencahayaan ditempat kerja

Tempat kerja perlu didesain untuk menghindari
pencahayaan yang merusak mata. Kebutuhan intensitas
pencahayaan bagi pekerja/siswa harus dipertimbangkan saat
mendesain bangunan pemasangan mesin-mesin, alat dan
sarana kerja. Desain ventilasi / pencahayaan harus mampu
mengontrol cahaya kesilauan, pemantulan, dan bayangbayang
serta untuk kesehatan dan keselamatan kerja.
Identifikasi penilaian problem dan kesulitan pencahayaan.
Agar masalah pencahayaan yang muncul dapat ditangani
dengan baik, faktor yang perlu diperhitungkan; a). sumber
pencahayaan; b). posisi pekerjaan dalam bekerja; c). jenis
pekerjaan yang dilakukan; d). lingkungan pekerjaan secara
keseluruhan.
Teknik dan metode yang dapat digunakan untuk
mengidetifikasi dan menilai masalah pencahayaan ditempat
kerja; konsultasi atau wawancara dengan pekerja/siswa dan
supervisor di tempat kerja, mempelajari laporan kecelakaan
kerja sebagai bahan investigasi dapat dilakukan dengan cara:
a). mengukur intensitas pencahayaan; b) kesilauan;
c). pantulan dan bayang-bayang yang ada ditempat kerja;
d). mempertimbangkan faktor sikap bekerja; e). lama bekerja;
f). jenis pekerjaan, dan lain sebagainya.

Pengaruh penggunaan warna terhadap penerangan.
Warna pencahayaan dan komposisi spektrumnya sangat
penting dalam memperbandingkan dan mengkombinasikan
warna-warna. Warna-warna dalam lingkungan sebagai akibat
pencahayaan memantulkan rupa daripada lingkungan.
Lingkungan tempat kerja tergantung dari dekorasi dan
pencahayaan, adapun faktor-faktor penentu adalah;
a) pembagian luminensi, jika mungkin tersebar setengah
lapangan penglihatan, permukaan-permukaan berwarna
menengah, b)pencegahan kesilauan, sumber-sumber cahaya
yang terpilih, pengaturan meja dan mesin, c) warna-warni dari
tempat kerja tergantung dari pencahayaan yang dipakai.
Standar pencahayaan ditempat kerja, identitas
pencahayaan yang dibutuhkan dari masing-masing tempat
kerja ditentukan dari jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan.
Standar pencahayaan di Indonesia telah ditetapkan seperti
tersebut dalam Peraturan Mentri Perhubungan (PMP) No. 7
Tahun 1964, tentang syarat-syarat kesehatan, kebersihan dan
pencahayaan yang dimaksud dapat dijelaskan sebagai
berikut;
1). Pencahayaan untuk halaman dan jalan dilingkungan
perusahaan harus mempunyai intensitas pencahayaan
paling sedikit 20 luks.
2). Pencahayaan untuk pekerjaan yang hanya membedakan
barang kasar dan besar paling sedikit mempunyai
intensitas pencahayaan 50 luks.
3). Pencahayaan yang cukup untuk pekerjaan yang
membedakan barang kecil secara sepintas lalu paling
sedikit mempunyai intensitas pencahayaan 100 luks.
4). Pencahayaan untuk pekerjaan yang membedakan dengan
teliti dari barang kecil agak teliti paling sedikit mempunyai
intensitas pencahayaan 200 luks.
5). Pencahayaan untuk pekerjaan yang membedakan dengan
teliti dari barang-barang yang kecil dan halus, paling
sedikit memilih intensitas pencahayaan 300 luks.
6). Pencahayaan yang cukup untuk pekerjaan yang
membeda-bedakan barang halus dengan kontras yang
sedang dalam waktu yang lama, harus mempunyai
intensitas pencahayaan paling sedikit 500-1000 luks.
7). Pencahayaan yang cukup untuk pekerjaan yang
membedakan barang yang sangat halus dengan kontras
yang kurang dan dalam waktu yang lama, harus
mempunyai intensitas pencahayaan paling sedikit 2000
luks.

0 komentar:

Post a Comment