, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

STANDAR KOMPETENSI

STANDAR KOMPETENSI

les, indonesia, private, obras, guru, sekolah, belajar, yogyakarta, usaha, jogja, kursus, terbaik, batik, kaos, kebaya, jahit, baju jahit, mesin jahit, konveksi, kursus menjahit
STANDAR KOMPETENSI

pengertian dan kriteria standar kualitas hiasan busana - BIDANG KEAHLIAN TATA BUSANA

BAB I

PENDAHULUAN
 

A.  LATAR BELAKANG


      Sesuai dengan kesepakatan GATT, AFTA dan APEC bahwa era perdagangan bebas telah ditetapkan dan akan diberlakukan sebagai berikut:

·        AFTA mulai dilaksanakan pada tahun 2003

·        APEC mulai dilaksanakan pada tahun 2020

      Era globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antar negara, membawa dampak ganda, di satu sisi era ini membuka kesempatan kerjasama yang seluas-luasnya antar negara, namun disisi lain era itu, membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat. Oleh karena itu, tantangan utama dimasa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor industri dan sektor jasa dengan mengandalkan kemampuan sumber daya manusia (SDM), teknologi dan manajemen.



      Menyadari akan adanya tantangan sekaligus peluang dalam era global tersebut, atas ajakan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan KADIN Indonesia, ikut berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan Kelompok Bidang Keahlian (KBK) Tata Busana Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional.

      Tugas pokok dan fungsi KBK Tata Busana antara lain adalah : memberikan masukan terhadap pengembangan standar kompetensi, pengembangan kurikulum, pengembangan dan penyelenggaraan institusi pendidikan kejuruan di Indonesia.



      Mengacu pada salah satu tugas pokok dan fungsi, KBK Tata Busana berupaya mengembangkan Standar Kompetensi Bidang Keahlian Tata Busana yang diharapkan menjadi standar kompetensi bagi profesi Tata Busana di Indonesia, namun mengingat k
eterbatasan referensi tentang standar tersebut agar “Compatible” dengan standar yang berlaku di negara lain, maka dilakukan pendekatan “Benchmarking, adopt dan adapt”.

      Dalam proses pengembangan standar kompetensi dengan pendekatan “Benchmarking, adopt dan adapt”, KBK Tata Busana mengembangkan dari beberapa perusahaan industri yang terkait dengan tata busana di Indonesia sebagai referensi subtansi utama.

B.  TUJUAN

      Standar Komptensi Bidang Keahlian Tata Busana diharapkan :

1.     Untuk institusi pendidikan dan pelatihan

·        Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum

·        Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi

2.     Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja

·        Membantu dalam rekrutmen

·        Membantu penilaian unjuk kerja

·        Dipakai untuk membuat uraian jabatan

·        Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri jasa tata busana

BAB II

STANDAR KOMPETENSI
 

A.  PENGERTIAN


      Berdasar pada berbagai referensi yang berkaitan dengan standar kompetensi, antara lain dari Australia National Training Authority (ANTA), National Qualification Vocational Education (NQVE) UK dari sumber lain, dinyatakan bahwa standar kompetensi adalah pernyataan tentang keterampilan dan pengetahuan serta sikap yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.



      Dengan kalimat lain standar kompetensi dapat pula diuraikan sebagai kemampuan seseorang tentang :

·        bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan

·        bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan

·        apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula

·        bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.

B.  STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI

      Berdasar pada kesepakatan dalam Forum Panitia Ad Hoc MPKN pada penyusunan Acuan Penyusunan Standar Kompetensi, disepakati struktur standar kompetensi sebagai berikut :

C.  FORMAT UNIT KOMPETENSI
 
Kode Unit

Terdiri dari berapa huruf dan angka yang disepakati oleh para pengembang dan induatri terkait

Judul Unit

Merupakan fungsi tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang mendukung sebagian atau keseluruhan standar kompetensi. Judul unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif

Uraian Unit

Penjelasan singkat tentang unit tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan

Sub Kompetensi
   
Kriteria Unjuk Kerja
   
Merupakan elemen-elemen yang dibukukan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut di atas (untuk setiap unit biasanya terdiri dari hingga 6 Sub Kompetensi)
   

Pernyataan-pernyataan tentang hasil atau output yang diharapkan untuk setiap elemen/Sub Kompetensi yang dinyatakan dalam kalimat pasif dan terukur
   
Persyaratan Unjuk Kerja

Menjelaskan kontek unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan tersbut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan

Acuan Penilaian

·        Menjelaskan prosedur penilaian yang harus dilakukan

·        Persyaratan awal yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit yang dimaksud tersebut

·        Informasi tentang pengetahuan yang diperlukan terkait dan mendukung tercapainya kompetensi dimaksud

·        Aspek-aspek kritis yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi yang dimaksud

·        Pernyataan tentang jenjang/level kompetensi unit ynag dimaksud

D.  KUNCI KOMPETENSI

      Yang dimaksud dengan kompetensi kunci adalah kemampuan kunci atau generik yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu tugas atau pekerjaan. Kompetensi-kompetensi kunci tersebut diformulasikan ke dalam unit-unit kompetensi, dimana jumlah dan komposisi kompetensi kunci yang dibutuhkan tergantung dari tingkat kesulitan unit kompetensi dimaksud.



      Berdasarkan pada rangkuman dari referensi yang ada, dirumuskan terdapat 7 (tujuh) kompetensi kunci sebagai berikut :

1.     Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi

2.     Mengkomunikasikan ide dan informasi

3.     Merencanakan dan mengatur kegiatan

4.     Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok

5.     Menggunakan ide dan teknik matematika

6.     Memecahkan persoalan/masalah

7.     Menggunakan teknologi

E.  JENJANG/LEVEL KOMPETENSI

      Level kompetensi adalah pengelompokan unit-unit kompetensi berdasarkan pada tingkat kesukaran atau kompleksitas serta tingkat persyaratan yang harus dipenuhinya. Pengelompokan sejumlah unit-unit kompetensi yang dibutuhkan dan disetarakan dengan tingkat kualifikasi pendidikan formal.

F.   KODE UNIT

      Kode Unit dimaksudkan untuk memudahkan bagi pengguna untuk mengenali unit dimaksud, yang dikaitkan dengan bidang keahlian, sub bidang keahlian, nomor urut, jenjang kompetensi serta versi/edisi standar tersebut dikeluarkan. Untuk bidang keahlian Tata Busana disepakati komposisi sebagai berikut :

1.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan d
esain busana disingkat Bus:DES.

2.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan perencanaan produksi dan kontrol disingkat Bus:PPC.

3.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan pemotongan bahan/ “cutting” disingkat Bus:CUT.

4.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan menjahit busana atau “Sewing” disingkat Bus:SEW.

5.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan penyelesaian busana atau “finishing” disingkat Bus:FNS.

6.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan quality control disingkat Bus:QC.

7.        Jumlah Unit Komptensi diberi nomor yang terdiri dari tiga digit yang berarti nomor urut dari unit kompetensi

8.        Level kompetensi diberi kode dengan angka romawi I s.d. VI, yaitu :

I.       Operator

II.      Supervisor

III.     Chief Supervisor

IV.     Asisten Manager

V.      Manager

VI.     Direktur/Manager Umum

9.        Kode abjad A menandakan versi penyusunan standar kompetensi.

G.  KEDUDUKAN STANDAR KOMPETENSI DALAM SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJURUAN NASIONAL

      Pada dasarnya Standar Kompetensi suatu bidang keahlian, merupakan salah satu sub sistem dari Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Nasional yang memberikan informasi tentang standar minimal kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu sektor industri atau usaha. Skematik kedudukan standar kompetensi tersebut diilustrasikan dengan bagan sebagai berikut :

H.  “TIP” DALAM MENGGUNAKAN STANDAR KOMPETENSI

      BIDANG  TATA BUSANA



      Beberapa “tip” berikut ini akanmembantu anda dalam menggunakan Standar Kompetensi :


1.     Standar Kompetensi adalah pernyataan tentang apa yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melakukan suatu pekerjaan di tempat kerja/industri, sehingga standar tersebut tidak dirancang untuk mencakup secara detail tentang kemampuan yang mungkin dibutuhkan untuk seseorang dalam melaksanakan suatu tugas.

2.     Standar ditulis secara umum sehingga dapat secara fleksibel dipakai diberbagai situasi, sehingga sering dijumpai penggunaan sesuai “Standar Operation Procedure” (SOP) yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi  pengguna untuk merancang program sesuai dengan kebutuhan yang spesifik.

3.     Standar harus mampu memberikan fleksibilitas dalam merancang suatu pelatihan.

4.     Informasi-insformasi yang sangat dibutuhkan dalam menggali pengetahuan yang mendukung tercapainya kompetensi dapat diperoleh dari kondisi unjuk kerja dan acuan penilaian.

5.     Penggabungan dua atau lebih unit kompetensi untuk satu penugasan dapat memberikan hasil yang lebih efektif.

buka mesin jahit : http://www.oocities.org/standarkompetensi/SKN.htm

Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang pengertian dan kriteria standar kualitas hiasan busana

, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang Garnitur

. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.

0 komentar:

Post a Comment