, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Badan usaha

Badan usaha



badan usaha - Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Daftar isi

    1 Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
        1.1 Koperasi
        1.2 BUMN
            1.2.1 Perjan
            1.2.2 Perum
            1.2.3 Persero
        1.3 BUMS
            1.3.1 Perusahaan Persekutuan
                1.3.1.1 Firma
                1.3.1.2 Persekutuan komanditer
                1.3.1.3 Perseroan terbatas
            1.3.2 Yayasan
    2 Lihat pula
    3 Referensi
    4 Pranala luar

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN



Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
    Dipimpin oleh direksi
    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

    PT Pertamina (Persero)
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    PT Brantas Abipraya (Persero)
    PT Garuda Indonesia (Persero)
    PT Angkasa Pura (Persero)
    PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
    PT Tambang Bukit Asam (Persero)
    PT Aneka Tambang (Persero)
    PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    PT Pos Indonesia (Persero)
    PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    PT Adhi Karya (Persero)
    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    PT Perusahaan Perumahan (Persero)
    PT Waskita Karya (Persero)
    PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan


Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Persekutuan komanditer
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

    Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
    Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Lihat pula

    Jenis badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia
    BUMN
    Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia
    Badan Usaha Milik Desa


Referensi

    Kraakman, Reinier H.; et al. (2004). Anatomy of Corporate Law: A Comparative and Functional Approach. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-926063-X.
    Lowry, John; Dignam, Alan (2006). Company Law. New York: Oxford University Press. ISBN 0-19-928446-6.

les, indonesia, private, obras, guru, sekolah, belajar, yogyakarta, usaha, jogja, kursus, terbaik, batik, kaos, kebaya, jahit, baju jahit, mesin jahit, konveksi,  kursus menjahit
Badan usaha

Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang badan usaha

, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang 20 Macam Perangkat Keras Komputer dan Pengertiannya

. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.
buka mesin jahit : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

0 komentar:

Post a Comment