Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI)
Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) |
sarana komunikasi - Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi melaksanakan tugas pokok penyediaan sarana komunikasi dan informasi kepada masyarakat secara langsung atau melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mempunyai fungsi :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi;
pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis penyediaan sarana komunikasi dan informasi kepada masyarakat;
penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi;
pemrosesan pertimbangan teknis perizinan pendirian stasiun penyiaran radio dan televisi;
pemrosesan pertimbangan teknis izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi;
penyediaan sarana komunikasi dan informasi kepada masyarakat secara langsung atau melalui media cetak, media elektronik, Kelompk Informasi Masyarakat (KIM), pertunjukan rakyat dan media lainnya
penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi terdiri dari :
Seksi Penyiaran melaksanakan tugas pokok koordinasi dan penghimpunan bahan informasi serta melaksanakan diseminasi informasi dan pembinaan lembaga penyiaran.
Untuk melaksanakan tugaspokoknya, mempunyai fungsi :
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang koordinasi dan penghimpunan bahan informasi serta melaksanakan diseminasi informasi dan pembinaan lembaga penyiaran;
penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang koordinasi dan penghimpunan bahan informasi serta melaksanakan diseminasi informasi dan pembinaan lembaga penyiaran;
pembinaan lembaga penyiaran;
pelaksanaan diseminasi informasi daerah;
penyiapan bahan pemberian pertimbangan persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio dan televisi;
penyiapan bahan pemberian pertimbangan teknis izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi;
pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Media melaksanakan tugas pokok pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan komunikasi sosial dan kemitraan media.
Untuk melaksanakan tugaspokoknya, mempunyai fungsi :
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan komunikasi sosial dan kemitraan media;
penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan komunikasi sosial dan kemitraan media;
pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan kelompok sosial masyarakat di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi;
pelaksanaan kebijakan standarisasi dan bimbingan teknis di bidang kemitraan media radio, televisi dan media cetak;
koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan media;
pelaksanaan pelayanan komunikasi kepada masyarakat melalui media elektronik yang meliputi radio, televisi, film dan lain-lain;
pelaksanaan bimbingan teknis pada kelompok sosial masyarakat dan/atau pengelolaan di bidang informasi dan komunikasi;
pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan kelembagaan komunikasi sosial;
pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
sumber : http://kominfo.malangkota.go.id/gambaran-umum/unit-kerja/bidang-skdi/
Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang sarana komunikasi
, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang Make Bolster Pillow (Membuat Sarung bantal Guling)
. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.
0 komentar:
Post a Comment