Peran Guru/Instruktur Merancang Bahan
Peran Guru/Instruktur Merancang Bahan |
Guru/instruktur mempunyai kewajiban untuk
a). menginformasikan langkah-langkah belajar yang harus dilakukan oleh
peserta diklat agar terampil dalam membuat rancangan bahan.
b). memberikan penjelasan kepada peserta diklat bagian-bagian dari modul
yang belum dapat dipahami oleh peserta diklat
c). mendemonstrasikan langkah-langkah yang dipersyaratkan dalam kegiatan
belajar.
d). membimbing peserta diklat untuk melaksanakan praktikum perencanaan
bahan.
e). melakukan evaluasi secara komprehensif melalui proses dan produk belajar
yang dicapai peserta diklat, meliputi: ranah kognitif, afektif, dan
psikomotor.
D. Tujuan Akhir
Setelah mempelajari modul ini diharapkan peserta diklat mampu:
1. menjelaskan tAnda-tAnda pola untuk membuat perencanaan bahan.
2. menentukan arah serat yang benar dalam membuat perencanaan bahan
sesuai model yang telah ditentukan.
3. membuat perencanaan bahan sehemat mungkin dengan tetap
memperhatikan arah serat dan motif bahan
4. membuat perencanaan bahan dengan berbagai model pakaian.
5. membuat perencanaan bahan dengan berbagai motif bahan.
Waktu yang digunakan untuk menyelesaikan modul ini adalah 40 jam dengan
rincian:
a. Teori = 8 jam
b. Praktik= 32 jam
E. Kompetensi
Kode dan Kompetensi : BUS 207B, melaksanakan pekerjaan marker
Sub. Kompetensi:
1. Menyiapkan alat untuk pekerjaan marker,
2. Melakukan grading pola sesuai order,
3. Menyesuaikan pola dengan jumlah order,
4. Meletakkan pola di atas kertas marker,
5. Menghitung kebutuhan bahan.
Kriteria unjuk kerja:
1. Alat-alat pekerjaan marker dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan,
2. Grading pola dapat dikerjakan sesuai order
3. Pola dapat disesuaikan sesuai jumlah order
4. Pola dapat diletakkan di atas kertas marker sesuai perencanaan
5. Kebutuhan bahan dapat dihitung sesuai marker
Ruang lingkup kompetensi:
1. Pengetahuan alat marker
2. Grading pola
3. Perencanaan Pola
4. Rancangan Marker
5. Perencanaan bahan baku dan bahan penunjang
0 komentar:
Post a Comment