Guru/instruktur mempunyai kewajiban
Guru/instruktur mempunyai kewajiban |
a). menginformasikan langkah-langkah belajar yang harus dilakukan oleh
peserta diklat agar terampil dalam membuat rancangan bahan.
b). memberikan penjelasan kepada peserta diklat bagian-bagian dari modul
yang belum dapat dipahami oleh peserta diklat
c). mendemonstrasikan langkah-langkah yang dipersyaratkan dalam kegiatan
belajar.
d). membimbing peserta diklat untuk melaksanakan praktikum perencanaan
bahan.
e). melakukan evaluasi secara komprehensif melalui proses dan produk belajar
yang dicapai peserta diklat, meliputi: ranah kognitif, afektif, dan
psikomotor.
0 komentar:
Post a Comment