PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2015TENTANG
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan pakaian dinas yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa untuk keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu pengaturan yang jelas mengenai bentuk, warna, atribut dan penggunaannya secara jelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
3. Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri adalah pakaian dan kelengkapan yang harus dimiliki atau dipakai oleh setiap pegawai negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas.
4. Pakaian Dinas Umum adalah pakaian dan kelengkapan perorangan yang secara umum digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehari-hari.
5. Pakaian Dinas Khusus adalah pakaian dan kelengkapan perorangan yang secara khusus digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas tertentu.
6. Pakaian Dinas lainnya adalah pakaian dinas di luar pakaian dinas umum dan khusus.
7. Kelengkapan Pakaian Dinas adalah barang yang dipakai untuk melengkapi pakaian dinas guna mendukung tugas pokok dan fungsi.
Pasal 2
Tujuan pengaturan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri:
a. sebagai pedoman dalam penyebutan dan penggunaan pakaian dinas bagi pegawai negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas; dan
b. terwujudnya keseragaman, ketertiban dan keteraturan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Polri.
Pasal 3
Prinsip penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri:
a. legalitas, yaitu penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri sesuai ketentuan;
b. nesesitas, yaitu penggunaan pakaian dinas sesuai kebutuhan organisasi;
c. keseragaman, yaitu penggunaan pakaian dinas dengan model atau bentuk, warna dan bahan dasar sesuai standar yang ditentukan;
d. estetika, yaitu penampilan dan penggunaan pakaian dinas memperhatikan nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan; dan
e. akuntabel, yaitu penggunaan pakaian dinas dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban.
Pasal 4
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Umum;
b. Pakaian Dinas Khusus; dan
c. Pakaian Dinas Lainnya.
BAB II
PAKAIAN DINAS UMUM
Bagian Kesatu
Polri
Pasal 5
Pakaian Dinas Umum Polri, terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
b. Pakaian Dinas Parade (PDP);
c. Pakaian Dinas Harian (PDH); dan
d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Pasal 6
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari:
a. PDU-I;
b. PDU-II;
c. PDU-III; dan
d. PDU-IV.
(2) PDU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk acara kenegaraan, upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara Hari Bhayangkara, upacara pelantikan Presiden/Wapres, pelantikan menjadi Kapolri dan Perwira, acara penganugerahan tanda kehormatan, upacara penerimaan/pelepasan kunjungan resmi kepala negara asing, dan ziarah gabungan TNI/Polri.
(3) PDU-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk resepsi kenegaraan, hari nasional, hari nasional negara lain, dan Hari Bhayangkara/HUT TNI/angkatan perang negara lain.
(4) PDU-III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk upacara perkawinan, upacara pemakaman, apel kehormatan dan renungan suci.
(5) PDU-IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan oleh:
a. pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, sidang kode etik profesi Polri dan sidang disiplin; dan
b. pejabat dan peserta upacara pembukaan pendidikan atau penutupan pendidikan, ziarah rombongan dan tabur bunga di laut.
(6) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDU tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 7
(1) PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari:
a. PDP Komandan Upacara (PDP Danup), meliputi:
1. PDP Danup-I; dan
2. PDP Danup-II.
b. PDP Komandan Pasukan (PDP Danpas).
(2) PDP Danup-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, digunakan oleh Danup pada upacara hari besar nasional, upacara hari Bhayangkara, dan upacara parade/defile.
(3) PDP Danup-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, digunakan oleh Danup pada upacara hari kesadaran nasional atau setiap tanggal 17-an.
(4) PDP Danpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Danpas pada upacara hari besar nasional, upacara Hari Bhayangkara, upacara parade/defile dan upacara hari kesadaran nasional dengan pasukan bersenjata atau tidak bersenjata.
(5) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDP tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 8
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri dari:
a. PDH Polisi berseragam; dan
b. PDH Polisi tidak berseragam.
(2) PDH Polisi berseragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh fungsi Polri berseragam yaitu Polisi Tugas Umum, Brimob, Polantas, Polair dan Poludara, Sabhara, Polsatwa, Provos, Pamkol dan Satsik, Instruktur dan Pengasuh untuk dinas/kegiatan sehari-hari.
(3) PDH Polisi tidak berseragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi Reskrim, Intelkam, Paminal dan Densus 88 AT terdiri dari:
a. PDH putih-hitam; dan
b. PDH bebas.
(4) PDH putih-hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk upacara hari kesadaran nasional atau setiap tanggal 17-an dan apel pagi setiap hari Senin dan Rabu.
(5) PDH bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk tugas penyelidikan, penyidikan dan pengamanan.
(6) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut dan penggunaan PDH tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 9
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri dari:
a. PDL-I; dan
b. PDL-II.
(2) PDL-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh fungsi Polisi Tugas Umum, Polantas, Sabhara, Provos, Pamobvit dan Polisi Pariwisata untuk dinas jaga atau piket, siaga dan kegiatan operasional lapangan.
(3) PDL-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. PDL-II Two Tone;
b. PDL-II Loreng Brimob;
c. PDL-II Hitam;
d. PDL-II Pelacak;
e. PDL-II Aswasada;
f. PDL-II Patwal Roda Dua; dan
g. PDL-II Pelaut Polair.
(4) PDL-II Two Tone sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, digunakan oleh fungsi Brimob, Polair dan Poludara, Sabhara, Polsatwa, Provos, Pamkol dan Satsik, Instruktur dan Pengasuh sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain:
a. dinas jaga atau piket;
b. siaga;
c. tugas operasional kepolisian;
d. tugas daerah konflik perbatasan;
e. Dalmas;
f. Raimas;
g. SAR;
h. pengamanan kegiatan masyarakat;
i. penegakan ketertiban;
j. pasukan pemakaman/tuguran; dan
k. latihan di lapangan.
(5) PDL-II Loreng Brimob sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, digunakan oleh fungsi Brimob untuk tugas upacara tradisi, operasi khusus lawan separatis di gunung atau di hutan dan latihan gabungan.
(6) PDL-II Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, digunakan oleh fungsi Brimob dan Densus 88 AT sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, antara lain:
a. dinas jaga/piket;
b. siaga;
c. tugas operasional kepolisian penanggulangan terorisme dan penjinakkan bom;
d. tugas anti anarki; dan
e. tugas anti teror.
(7) PDL-II Pelacak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, digunakan oleh atrol anjing untuk tugas pelacakan, pengamanan, Dalmas, Dakhura, dan kegiatan operasional kepolisian.
(8) PDL-II Aswasada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, digunakan oleh atrol kuda untuk pengamanan, Dalmas, Dakhura, dan kegiatan operasional kepolisian.
(9) PDL-II Patwal Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, digunakan oleh fungsi Lantas, Provos, Sabhara untuk atrol dan pengawalan roda dua.
(10) PDL-II Pelaut Polair sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, digunakan oleh fungsi Polair untuk tugas operasional di atas kapal, pemeliharaan dan perawatan kapal.
(11) Anggota Polri di luar fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan PDL-I, apabila melaksanakan tugas operasi khusus kepolisian.
(12) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDL tercantum dalam lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Bagian Kedua
PNS Polri
Pasal 10
Pakaian Dinas Umum PNS Polri, terdiri dari:
a. PDU; dan
b. PDH.
Pasal 11
(1) PDU PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, digunakan untuk upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, upacara Hari Bhayangkara, upacara hari besar nasional, ziarah nasional, kecuali upacara/kegiatan kekorprian menggunakan seragam Korpri.
(2) PDH PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, digunakan untuk pelaksanaan dinas sehari-hari.
(3) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Umum PNS Polri tercantum pada lampiran “E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB III
PAKAIAN DINAS KHUSUS
Pasal 12
(1) Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri pada Polri, terdiri dari:
a. PD Jas Resmi (Full dress);
b. PD Pelayanan Jaringan Teknologi Informasi
(PD Pelayanan Jaringan TI);
c. PD SAR;
d. PD Selam;
e. PD Persidangan;
f. PD Dokter;
g. PD Paramedis;
h. PD Laboratorium;
i. PD Museum;
j. PD Musik Gabungan; dan
k. PD Sipil Harian (PDSH).
(2) Selain PD khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Polri juga menggunakan PD khusus sebagai berikut:
a. PD Crisis Respons Team (PD CRT);
b. PD Penerbang/Helikopter;
c. PD Mekanik Pesawat Terbang/Helikopter;
d. PD Joki;
e. PD Misi PBB;
f. PD Protokol; dan
g. PD Pembawa Panji-Panji.
Pasal 13
(1) PD Jas Resmi (Full dress) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, digunakan oleh fungsi:
a. Reskrim, Intelkam, Paminal dan Densus 88 AT pada upacara hari besar nasional, upacara mancanegara dan tugas-tugas khusus;
b. Hubinter untuk pertemuan dengan tamu mancanegara dan pertemuan resmi.
c. Pamobvit untuk tugas pengamanan khusus VVIP/VIP dan kegiatan tertentu; dan
d. Humas untuk peliputan VVIP/VIP.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Jas Resmi (Full dress) tercantum dalam lampiran “F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 14
(1) PD Pelayanan Jaringan TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, digunakan untuk pemeliharaan, perawatan peralatan dan pelayanan jaringan teknologi komunikasi dan informasi.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Pelayanan Jaringan TI tercantum pada lampiran “G” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 15
(1) PD SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan untuk tugas SAR di darat, laut dan udara.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD SAR tercantum pada lampiran “H” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 16
(1) PD Selam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, digunakan untuk tugas SAR di dalam air, pemeliharaan dan perbaikan kapal di dalam air.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Selam tercantum pada lampiran “I” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 17
(1) PD Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, digunakan oleh fungsi Hukum untuk tugas persidangan di Pengadilan.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Persidangan tercantum pada lampiran “J” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 18
(1) PD Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f, digunakan untuk dokter dalam melaksanakan tugas medis.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Dokter tercantum pada lampiran “K” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 19
(1) PD Paramedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, digunakan untuk aramedic dalam melaksanakan tugas medis.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Paramedis tercantum pada lampiran “L” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 20
(1) PD Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h, digunakan untuk melaksanakan tugas Laboratorium.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Laboratorium tercantum pada lampiran “M” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 21
(1) PD Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i, digunakan tugas pemeliharaan benda sejarah dan koleksi museum.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Museum tercantum dalam lampiran “N” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 22
(1) PD Musik Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf j, digunakan oleh Satsik untuk upacara gabungan TNI dan Polri.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Musik Gabungan tercantum dalam lampiran “O” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 23
(1) PDSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k, digunakan pada tugas khusus.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDSH tercantum dalam lampiran “P” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 24
(1) PD CRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, digunakan untuk tugas penegakan hukum tindak pidana terorisme.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD CRT tercantum pada lampiran “Q” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 25
(1) PD Penerbang/Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, digunakan untuk tugas operasional penerbangan.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Penerbang/Helikopter tercantum pada lampiran “R” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 26
(1) PD Mekanik Pesawat Terbang/Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, digunakan untuk tugas perawatan pesawat terbang dan Helikopter.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Mekanik Pesawat Terbang/ Helikopter tercantum pada lampiran “S” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 27
(1) PD Joki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, digunakan oleh joki kuda untuk upacara, acara protokoler dan karnaval.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Joki tercantum pada lampiran “T” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 28
(1) PD Misi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, terdiri dari:
a. PD-I Misi PBB; dan
b. PD-II Misi PBB.
(2) PD-I Misi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk anggota Polri yang bertugas ke luar negeri.
(3) PD-II Misi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh anggota Polri yang bertugas pada misi perdamaian PBB.
(4) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Misi PBB tercantum dalam lampiran “U” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 29
(1) PD Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f, digunakan untuk upacara hari besar nasional, upacara hari Bhayangkara, upacara antar atau jemput tamu egara, upacara parade dan defile.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Protokol tercantum dalam lampiran “V” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 30
(1) PD Pembawa Panji-Panji sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g, digunakan untuk tugas pembawa panji-panji/pataka/dhuaja.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Pembawa Panji-Panji sebagaimana tercantum dalam lampiran ”W” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB IV
PAKAIAN DINAS LAINNYA
Pasal 31
Pakaian Dinas Lainnya, terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Olahraga;
b. Pakaian Dinas Hamil; dan
c. Pakaian Dinas Berjilbab.
Pasal 32
(1) PD Olahraga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 huruf a, digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri untuk kegiatan olahraga.
(2) Bentuk, warna dan kelengkapan PD Olahraga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pada tingkat Mabes, Polda dan Polres.
Pasal 33
(1) PD Hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita yang sedang hamil untuk melaksanakan dinas sehari-hari.
(2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Hamil tercantum pada lampiran “X” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 34
(1) PD Berjilbab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, dapat digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita dalam pelaksanaan tugas.
(2) PD Berjilbab digunakan pada Pakaian Dinas Umum, Pakaian Dinas Khusus, dan Pakaian Dinas Lainnya.
(3) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan model tunggal.
(4) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut dan penggunaan PD Berjilbab tercantum dalam lampiran “Y” yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB V
KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
Pasal 35
Kelengkapan pakaian dinas terdiri dari:
a. tutup kepala;
b. tutup badan;
c. tutup kaki;
d. atribut; dan
e. kelengkapan lainnya.
Pasal 36
(1) Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, terdiri dari:
a. pet;
b. baret;
c. fieldcap;
d. helm;
e. peci;
f. muts;
g. nursecap; dan
h. jilbab.
(2) Pet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh anggota Polri sesuai golongan kepangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pati, dengan hiasan untaian padi dan kapas, lis berupa pita dan emblem Tribrata warna kuning emas;
b. Pamen, dengan hiasan untaian padi dan lis berupa pita dan emblem Tribrata warna kuning emas;
c. Pama, tanpa hiasan klep dengan lis berupa pita dan emblem Tribrata warna kuning emas; dan
d. Bintara dan Tamtama tanpa hiasan klep dengan lis berupa pita warna cokelat dan emblem Tribrata warna putih metalik.
(3) Baret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi:
a. Brimob, dengan baret warna biru dongker, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem merah;
b. Sabhara, dengan baret warna cokelat tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem kuning;
c. Polair dan Poludara, dengan baret warna biru benhur, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem biru tua;
d. Polsatwa, dengan baret warna cokelat tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem hitam;
e. Provos, dengan baret warna biru muda, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar emblem biru muda; dan
f. Pamkol dan Satsik, dengan baret warna cokelat tua, emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan warna dasar merah maroon.
(4) Fieldcap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh anggota Polri selain pengguna baret dan fungsi Lantas sesuai golongan kepangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pati, dengan hiasan untaian padi dan kapas, lis dan emblem Tribrata warna kuning emas;
b. Pamen, dengan hiasan untaian padi dan lis dan emblem Tribrata warna kuning emas;
c. Pama, tanpa hiasan klep dengan lis dan emblem Tribrata warna kuning emas; dan
d. Bintara dan Tamtama tanpa hiasan klep dan lis dengan emblem Tribrata warna putih.
(5) Helm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. helm baja/anti peluru warna hitam/cokelat digunakan oleh fungsi Brimob, Sabhara dan Densus 88 AT;
b. helm Dalmas warna cokelat tua kombinasi cokelat muda dengan logo Tribrata digunakan oleh fungsi Brimob dan Sabhara;
c. helm pengendara warna putih kombinasi biru dengan logo Tribrata dan tulisan POLISI dibagian belakang digunakan oleh fungsi Patwal Roda Dua Lantas dan Provos;
d. helm pengendara warna cokelat tua kombinasi cokelat muda dengan logo Tribrata dan tulisan POLISI di bagian belakang digunakan oleh fungsi Patwal Roda Dua Sabhara;
e. helm Protokol warna putih dengan logo Tribrata dan lis kuning reflektif digunakan oleh Danup-I, pasukan Protokol, Pembawa Panji-Panji;
f. helm Provos warna putih dengan tulisan PROV di bagian depan digunakan oleh Provos pada dinas jaga/piket;
g. helm kerja warna biru dengan logo Tribrata digunakan oleh fungsi Polair, Poludara dan pelayanan jaringan TI; dan
h. helm latihan warna hitam digunakan oleh anggota Polri pada latihan.
(6) Peci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, digunakan oleh PNS Polri pada PDU PNS Polri dan seragam Korpri.
(7) Muts sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, digunakan oleh Pramugari Polisi Udara pada PDU-I dan PDU-III.
(8) Nursecap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, digunakan oleh aramedic wanita.
(9) Jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita pada PD Berjilbab.
Pasal 37
(1) Tutup badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, terdiri dari:
a. scarf;
b. sarung tangan;
c. T-Shirt;
d. sabuk kecil;
e. sabuk besar;
f. selempang;
g. shieldholder;
h. kopelriem; dan
i. dragriem.
(2) Scarf dan sarung tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan b, digunakan pada saat upacara oleh:
a. Danup;
b. petugas pengibar bendera;
c. Danpas;
d. Pasukan bersenjata;
e. Pembawa Panji-Panji;
f. Satsik; dan
g. pasukan parade/defile.
(3) T-Shirt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh anggota Polri yang menggunakan PDL, warna t-shirt sesuai warna kemeja dengan logo Tribrata di dada kiri.
(4) Sabuk kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan oleh Pegawai Negeri pada Polri.
(5) Sabuk besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, digunakan oleh anggota Polri yang menggunakan PDL-I, PDL-II Aswasada, PDL-II Two Tone Provos, PDL-II Patwal Roda Dua, PD Protokol dan PD Pembawa Panji-Panji.
(6) Selempang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, digunakan oleh anggota Polri pada tugas operasional fungsi Sabhara, Polantas dan Provos.
(7) Shieldholder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, digunakan oleh Perwira Polri pada PDU-IV.
(8) Kopelriem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, digunakan oleh anggota Polri pada:
a. PDL-II, kecuali PDL-II Two Tone Provos, PDL-II Patwal Roda Dua, PDL-II Aswasada dan PDL-II Patwal;
b. PD CRT; dan
c. PDL Misi PBB.
(9) Dragriem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dapat digunakan oleh anggota Polri pada:
a. PDL-II, kecuali PDL-II Patwal Roda Dua, PDL-II Pelacak, PDL-II Aswasada;
b. PD Protokol; dan
c. PD Pembawa Panji-Panji.
Pasal 38
Tutup kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, terdiri dari:
a. sepatu, meliputi:
1. sepatu dinas harian;
2. sepatu dinas lapangan, terdiri atas:
a) warna hitam;
b) warna putih;
c) warna cokelat muda gurun; dan
d) warna hitam kombinasi putih;
3. sepatu dinas tunggang;
4. sepatu dinas kerja (safety shoes);
5. sepatu dinas ankleboots;
6. sepatu dinas Polwan tali satu; dan
7. sepatu pantofel.
b. kaus kaki, meliputi:
1. kaus kaki dinas harian;
2. kaus kaki dinas lapangan, terdiri atas:
a) warna hitam;
b) warna putih; dan
c) warna cokelat muda gurun.
Pasal 39
(1) Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, meliputi:
a. tanda pangkat;
b. monogram;
c. tanda lokasi dan tanda induk kesatuan;
d. tanda kesatuan;
e. tanda korps kesatuan;
f. lencana kewenangan;
g. tanda jasa;
h. papan/label nama;
i. label POLRI;
j. lencana tanda jabatan;
k. tanda kemahiran; dan
l. lencana Korpri.
(2) Tanda pangkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. anggota Polri, meliputi:
1. Tanda Pangkat Upacara (TPU);
2. Tanda Pangkat Harian (TPH); dan
3. Tanda Pangkat Lapangan (TPL).
b. PNS Polri, meliputi:
1. Tanda Pangkat PNS (TP PNS); dan
2. Tanda Pangkat Harpa (TP Harpa).
(3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:
1. Kapolri;
2. Kasatwil;
3. Kaopsnal;
4. Kalemdikpol, Gubernur, Kasespim, Ketua STIK, Kapusdik/Ka. Sekolah; dan
5. Ka. Pasukan.
b. Tanda Pangkat Staf dengan lis warna cokelat tua digunakan oleh anggota Polri kecuali yang berhak menggunakan Tanda Pangkat Komando.
(4) Tanda Pangkat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, digunakan oleh PNS Polri pada PDU dan PDH.
(5) Tanda Pangkat Harpa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, digunakan oleh PNS Polri pada fungsi Satsik untuk kegiatan upacara.
(6) Monogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipasang pada ujung kerah baju kanan dan kiri dengan ujung padi menghadap ke dalam, digunakan untuk PDU, PDP, PDH, PDL-I, PDL-II Aswasada, PDL-II Patwal Roda Dua, PD Joki, PDH Misi PBB, PD Protokol, PD Pembawa Panji-Panji dan PD Musik Gabungan.
(7) Tanda Lokasi dan Tanda Induk Kesatuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipasang pada lengan kiri PDU-IV, PDP Danup-II, PDP Danpas, PDH, PDL-I, PDL-II, PD Pelayanan Jaringan TI, PD SAR, PD Museum, PD Hamil, PD Penerbang, PD Mekanik dan PD Misi PBB.
(8) Tanda Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diperuntukan bagi pengemban tugas fungsi tertentu, dipasang pada lengan kanan pakaian dinas.
(9) Tanda Korps Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diperuntukan bagi pengemban tugas fungsi tertentu, dipasang pada saku kiri pakaian dinas.
(10) Lencana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipasang pada kemeja bagian dada kiri di atas tanda jasa, meliputi:
a. lencana kewenangan bentuk besar digunakan untuk PDH, PDL-I, PDL-II Aswasada, PDL-II Patwal Roda Dua dan PDH Misi PBB; dan
b. lencana kewenangan bentuk kecil digunakan untuk PDSH.
(11) Tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipakai oleh pegawai negeri pada Polri yang berhak, dipasang pada kemeja bagian dada kiri, 1 (satu) cm di atas tutup saku, meliputi:
a. tanda jasa medali besar digunakan untuk PDU-I dan PDU PNS Polri;
b. tanda jasa medali kecil digunakan untuk:
1. PDU-II dan PDU-III; dan
2. PDU PNS Polri pada upacara pemakaman dan ziarah tabur bunga;
c. tanda jasa pita digunakan pada PDU-III, PDU-IV, PDP Danup-II, PDP Danpas, PDH, PDL-I, PDL-II Aswasada, PDL-II Patwal, PDH Misi PBB, PD Protokol dan PD Pembawa Panji-Panji.
(12) Papan/label nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dipasang pada kemeja bagian dada kanan, 1 (satu) cm di atas tutup saku sesuai peruntukannya.
(13) Label POLRI bentuk bordir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I, dipasang 1 (satu) cm di atas saku kiri sesuai peruntukannya.
(14) Lencana Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dipakai bagi yang berhak sesuai jabatan, dipasang pada saku kanan atas sesuai peruntukannya.
(15) Tanda kemahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dipakai bagi yang berhak, dipasang di atas papan/label nama.
(16) Lencana Korpri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dipasang pada kemeja bagian dada kiri di atas tanda jasa.
(17) Bentuk, ukuran, bahan dan warna atribut pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 40
Kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, antara lain:
a. tongkat komando;
b. tali bahu pengenal;
c. tali pluit dan pluit;
d. manset;
e. rompi;
f. jaket;
g. jas hujan; dan
h. tas dinas harian Polwan.
Pasal 41
(1) Tongkat komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, terdiri dari:
a. tongkat komando tingkat pusat; dan
b. tongkat komando tingkat daerah.
(2) Tongkat komando tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh:
a. Kapolri;
b. Kabareskrim Polri;
c. Kabaharkam Polri;
d. Kabaintelkam Polri;
e. Kalemdikpol;
f. Kakorbrimob Polri;
g. Kakorlantas Polri;
h. Ketua STIK, Kasespim dan Gubernur Akpol;
i. Para Dir pada Baharkam Polri;
j. Ka. Sekolah dan Kapusdik fungsi;
k. Kasat dan Kaden pada Korbrimob Polri;
l. Kakortarsis dan Kadentar; dan
m. Kayanma Polri.
(3) Tongkat komando tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh:
a. Kapolda;
b. Para Diropsnal;
c. Kasatbrimobda;
d. Ka. SPN;
e. Kapolrestabes, Kapolrestro, Kapolresta dan Kapolres.
(4) Bentuk, ukuran, bahan dan warna tongkat komando tercantum dalam lampiran “Z” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 42
Tali bahu pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, digunakan oleh ajudan/ADC.
Pasal 43
Tali pluit dan pluit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, digunakan oleh fungsi:
a. Sabhara, dengan tali pluit warna cokelat tua;
b. Polantas, dengan tali pluit warna putih; dan
c. Provos, dengan tali pluit warna putih lis biru.
Pasal 44
Manset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, digunakan oleh fungsi Lantas dalam kegiatan operasional kepolisian.
Pasal 45
Rompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, terdiri dari:
a. rompi Polri warna hijau reflektif digunakan pada tugas pengaturan, atrol dan pengawalan;
b. rompi anti peluru/senjata tajam warna hitam /cokelat digunakan pada tugas operasi kepolisian beresiko tinggi;
c. rompi penyelamat warna orange reflektif digunakan pada tugas di perairan dan SAR; dan
d. rompi lapangan warna hitam digunakan oleh Dokkes, Labfor, Inafis dan Humas pada tugas operasional kepolisian.
Pasal 46
Jaket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f, digunakan untuk tugas sehari-hari dalam kondisi tertentu, terdiri dari:
a. jaket Polri warna hitam two in one dengan manset dan ban pinggang digunakan oleh anggota Polri yang menggunakan PDH dan PDL-I; dan
b. jaket lapangan warna hitam tanpa manset dan ban pinggang digunakan oleh anggota Polri yang menggunakan PDL-II.
Pasal 47
Jas hujan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf g, digunakan untuk tugas sehari-hari dalam kondisi hujan, terdiri dari warna:
a. putih untuk fungsi Lantas;
b. hijau reflektif untuk fungsi Patwal; dan
c. cokelat muda untuk selain fungsi Lantas dan Patwal.
Pasal 48
Tas dinas harian Polwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf h, digunakan bagi anggota Polwan sebagai kelengkapan harian pada saat menggunakan PDH.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
a. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/349/III/1996 tanggal 28 Maret 1996 tentang Penetapan Berlakunya Tongkat Komando di Lingkungan Polri;
b. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri;
c. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/582/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sebutan, Penggunaan Baret sebagai Tutup Kepala pada Pakaian Dinas Samapta Polri;
d. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/642/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 tentang Pakaian Dinas Seragam Polri Bersifat Umum dan Khusus Pengamanan Objek Vital;
e. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/631/IX/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri khususnya Penggunaan Tutup Kepala Baret bagi Polisi Perairan;
f. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/707/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri khususnya Penggunaan Tutup Kepala Baret bagi Polisi Udara;
g. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/781/IX/2014 tanggal 30 September 2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan Loreng bagi Personel Korbrimob Polri; dan
h. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan atas Sebagian Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2015
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BADRODIN HAITI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Paraf:
1. Kapusjarah Polri : .....
2. Assarpras Kapolri : .....
3. Kadivkum Polri : .....
4. Kasetum Polri : ....
5. Wakapolri : .....
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1884
sumber :www.ditsabhara.jabar.polri.go.id/downlot.php?...PERKAP%20NO...
0 komentar:
Post a Comment