TATA TERTIB
aturan pakaian seragam kerja - PENDAHULUANDalam melakukan kegiatan operasional Perusahaan, karyawan diwajibkan untuk mematuhi peraturan tata tertib yang ditetapkan Perusahaan.
Agar ada keseragaman dalam melaksanakan tata tertib, maka Perusahaan memandang perlu untuk membuat kebijakan standar yang dapat dijadikan pedoman Perusahaan.
APLIKASI
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan Indika Multi Media.
KETENTUAN UMUM
Hari Dan Jam Kerja.
Hari kerja adalah hari-hari karyawan masuk kerja dan melakukan tugas-tugas yang dibebankan Perusahaan.
Jam kerja adalah jam-jam dimana karyawan berada di tempat kerja atau di tempat lain untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan Perusahaan.
Jam kerja terbagi menjadi:
Jam Kerja Normal:
Jam kerja yang ditetapkan untuk suatu kegiatan usaha yang relatif sudah diatur.
Apabila dibutuhkan, karyawan dapat diminta kehadirannya pada hari Sabtu / Minggu baik untuk menyelesaikan tugas yang mendesak, mengikuti seminar/training dan atau meeting yang telah dijadwalkan.
Ketentuan diatas berlaku bagi semua karyawan.
Jam Kerja Shift:
Jam kerja yang karena sifat pekerjaannya harus bekerja secara terus menerus melebihi 8 (delapan) jam sehari dan dilakukan secara bergilir.
Jam kerja operasional unit.
Bagi Unit yang mengingat kekhususan tugas pada bagian tertentu, dapat menyesuaikannya dan menentukan jam kerja sepanjang tidak menyimpang dari aturan yang ditetapkan oleh Depnaker, termasuk penggunaan sistem shift dan wajib memberitahukan secara tertulis ke HRD
Waktu Istirahat.
Karyawan tidak dibenarkan istirahat melebihi dari waktu istirahat yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan tata tertib kerja.
Pencatatan Datang dan Pulang kerja.
Karyawan diwajibkan mencatat datang dan pulang kerja pada alat absensi yang disediakan.
Karyawan dilarang mencatatkan datang atau pulang kerja karyawan lainnya dengan alasan apapun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan tata tertib.
Karyawan diharuskan memberitahukan secara tertulis jam mulai atau pulang bekerja dan dimintakan paraf atasan langsungnya, apabila :
Bertugas di luar kantor dan berangkat langsung dari rumah karyawan.
Karyawan langsung pulang setelah menjalankan tugas di luar kantor.
Datang terlambat
Karyawan datang terlambat, harus menghadap Pimpinan Unit kerja atau atasannya dan memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan approval. Alasan dicatat pada Request of absent dan ditanda-tangani oleh Pimpinan unit kerja, untuk diserahkan ke HRD
Karyawan dinyatakan datang terlambat apabila datang ke tempat kerja lebih dari 08.30 wib.
Keterlambatan hadir karyawan lebih dari 30 menit akan dipotong uang makan dan transport .
Pakaian Kerja
Karyawan pria diharuskan memakai pakaian formal, sopan, rapi dan bersih. Yang dimaksud dengan pakaian formal adalah pakaian kantor yang terdiri dari paduan celana panjang formal dengan kemeja lengan panjang/pendek
Karyawan wanita diharuskan berpakaian formal, sopan, rapi, dan bersih
Pakaian hari Jum’at.
Karyawan diperbolehkan memakai pakaian informal tetapi tetap memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal.
Yang dimaksud dengan pakaian informal :
Untuk pria, dapat terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) dengan T-shirt, kaos ber-krah atau kemeja santai dan dilarang menggunakan kaos oblong
Untuk wanita, dapat terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) atau celana kulot/bermuda atau rok dengan T-shirt atau kemeja santai.
Pakaian Seragam.
Apabila Perusahaan memberikan pakaian seragam kepada karyawan, maka pakaian seragam tersebut harus dipakai pada hari-hari kerja.
Bagi karyawan yang tidak mengenakan pakaian seragam dengan alasan yang tidak dapat diterima, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sepatu.
Sepatu bisa bertali ataupun tidak bertali
Model formal maupun semi formal
Karyawan dilarang menggunakan sandal pada saat bekerja
Catatan khusus : untuk pakaian kerja fungsional tertentu diperkenankan menggunakan pakaian sesuai dengan etika bisnis yang berlaku.
Kartu Nama
Karyawan yang karena sifat pekerjaannya, akan diberikan kartu nama Perusahaan oleh Pimpinan unit kerjanya dengan ukuran dan bentuk yang standar sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Karyawan tidak dibenarkan untuk membuat/memiliki kartu nama yang ukuran dan bentuknya sama/serupa dengan yang disediakan oleh Perusahaan walaupun atas biaya sendiri.
Pengadaan kartu nama harus melalui bagian General Affairs.
Tidak Hadir Kerja
Karyawan yang tidak dapat masuk kerja, sedapat mungkin hari itu juga memberitahukan tentang ketidakhadirannya pada atasannya, baik melalui telepon atau melalui surat.
Karyawan yang tidak dapat hadir kerja karena alasan apapun, harus membuktikan kepada Pimpinan unit kerjanya dengan surat keterangan/alasan yang dapat diterima. Hal ini dilakukan pada saat masuk kerja kembali dan selambat-lambatnya pada hari berikutnya
Karyawan yang tidak dapat membuktikan ketidakhadirannya ditempat kerja dengan surat keterangan atau alasan yang dapat diterima, dianggap telah mangkir dan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mangkir adalah perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib kerja.
Lingkungan Perusahaan dan Tempat Kerja.
Karyawan harus sudah hadir di tempat kerjanya masing-masing pada hari dan jam kerja yang telah ditetapkan, maupun di kantor mitra kerja ( dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada atasan ).
Karyawan berkewajiban mentaati semua instruksi kerja dan peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan,
Karyawan selama jam kerja harus tetap berada di ruang kerjanya masing-masing, kecuali bila ada soal-soal dinas yang perlu diselesaikan di luar lingkungan kerjanya. Karyawan yang tidak ada pada tempat kerjanya tanpa sepengetahuan/ijin dari atasannya, ataupun pulang sebelum jam kerjanya berakhir, dianggap melalaikan kewajibannya.
Karyawan tanpa ijin dari atasannya, dilarang membawa barang-barang milik Perusahaan keluar lingkungan Perusahaan, baik itu berupa inventaris, peralatan kantor, peralatan lainnya, dokumen, catatan confidential, pekerjaan yang tertunda dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan kegiatan Perusahaan.
Karyawan yang menemukan barang-barang berharga milik orang lain dalam lingkungan Perusahaan, wajib menyerahkannya kepada Perusahaan melalui HRD untuk diproses dan dikembalikan ke pemiliknya.
Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan alat-alat perlengkapan milik Perusahaan atau fasilitas-fasilitas yang ada di tempat kerja untuk kepentingan pribadi.
TATA TERTIB |
Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang aturan pakaian seragam kerja
, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang ATURAN BARU PAKAIAN DINAS PNS SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 68 TAHUN 2015
. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.
buka mesin jahit : http://hrd.indika.net.id/sop/TataTertib.htm
0 komentar:
Post a Comment